PEKANBARU (RIAUOS.CO) — Setelah diamankan pada 30 Juli lalu, akhirnya barang sitaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari dua tersangka BS (34) dan YK (30) pum dimusnahkan oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, Rabu (19/8).
Dalam pelaksanaan pemusnahan, dua tersangka turut menyaksikan. Begitu juga turut dihadiri dari pengacara kejaksaan, BNNK Pekanbaru, dan BPOM Pekanbaru.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah jenis sabu. Dengan berat bersih 154,35 gram dan 703 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan WB dengan berat bersih 243,22 gram untuk dimusnahkan," sebut Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lukman.
Proses pemusnahan barang bukti itu menggunakan alat blender. Kemudian, dicampur dengan air dan dibuang ke toilet yang turut disaksikan tersangka BS dan YK.
Dikatakannya, usai pemusnahan pihaknya akan melakukan pemberkasan dan melakukan pengejaran terhadap buron Lutfi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan pengendali dari kedua tersangka.
Sebagai informasi, penangkapan pertama diamankan di Jalan SM Amin. Tepatnya di Halte Transmetro dan pengembangan di kost kedua tersangka di Jalan Manyar Sakti, Tampan.
Barang bukti sabu dan ekstasi itu dibeli dengan harga Rp7 juta. Kemudian, akan diedar di daerah Pekanbaru.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan kurir itu sudah bisnis gelap sejak dua bulan terakhir sebelum penangkapan. merupakan gudang atau tempat penyimpan barang. Bahkan BS dan YK sekali transaksi diupah Rp 500 ribu hingga Rp1 juta oleh pengendali Lutfi (DPO). (sof)
PEKANBARU (RIAUOS.CO) — Setelah diamankan pada 30 Juli lalu, akhirnya barang sitaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari dua tersangka BS (34) dan YK (30) pum dimusnahkan oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, Rabu (19/8).
Dalam pelaksanaan pemusnahan, dua tersangka turut menyaksikan. Begitu juga turut dihadiri dari pengacara kejaksaan, BNNK Pekanbaru, dan BPOM Pekanbaru.
- Advertisement -
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah jenis sabu. Dengan berat bersih 154,35 gram dan 703 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan WB dengan berat bersih 243,22 gram untuk dimusnahkan," sebut Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lukman.
Proses pemusnahan barang bukti itu menggunakan alat blender. Kemudian, dicampur dengan air dan dibuang ke toilet yang turut disaksikan tersangka BS dan YK.
- Advertisement -
Dikatakannya, usai pemusnahan pihaknya akan melakukan pemberkasan dan melakukan pengejaran terhadap buron Lutfi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan pengendali dari kedua tersangka.
Sebagai informasi, penangkapan pertama diamankan di Jalan SM Amin. Tepatnya di Halte Transmetro dan pengembangan di kost kedua tersangka di Jalan Manyar Sakti, Tampan.
Barang bukti sabu dan ekstasi itu dibeli dengan harga Rp7 juta. Kemudian, akan diedar di daerah Pekanbaru.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan kurir itu sudah bisnis gelap sejak dua bulan terakhir sebelum penangkapan. merupakan gudang atau tempat penyimpan barang. Bahkan BS dan YK sekali transaksi diupah Rp 500 ribu hingga Rp1 juta oleh pengendali Lutfi (DPO). (sof)