Kamis, 19 Juni 2025

Maling, Oknum Pemuda Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama IA alias Aditya (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran satroni salah satu rumah di Jalan Pramuka, Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Mirisnya, hasil tersebut digunakan untuk nyabu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengatakan, tersangka IA diamankan pada Ahad (28/6) pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Adapun barang yang dijarah tersangka IA di rumah korban Faisal (52) yaitu enam unit teralis besi dalam keadaan tidak terpasang, dua unit mesin pompa air (merek pedrolo dan merek sumitzu) serta tiga buah aki mobil. Seluruh barang itu dinaikkan ke sepeda motor yang ada keranjangnya," terangnya.

Baca Juga:  Pengumpulan Data Konsumsi Bahan Bakar dan Potensi Biomassa Masyarakat di Batu Panjang Bengkalis

Dikisahkannya, saat menjarah korban melakukan sendiri. Kemudian menutup muka serta CCTv rumah korban agar jejaknya hilang. Berkat kejelian, petugas dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir pun berhasil meringkusnya.

Febry melanjutkan, tersangka IA pun pernah melakukan di empat TKP lain yang berada di Pekanbaru. "Hasil dari curiannya itu digunakan untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Terbukti positif konsumsi narkoba setelah dicek urine di RS Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya.

Hal itu pun diakui IA kepada RiauPos.co. Menurut pria lajang itu, melakukan jika ada kesempatan dan sendiri.

"Sendiri mencurinya. Iya untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Barang-barang dijual ke kiloan. Biasanya dapat Rp100 ribu Rp200 ribu," terangnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Pastikan Kondisi di Manokwari Sudah Terkendali

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama IA alias Aditya (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran satroni salah satu rumah di Jalan Pramuka, Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Mirisnya, hasil tersebut digunakan untuk nyabu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengatakan, tersangka IA diamankan pada Ahad (28/6) pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Adapun barang yang dijarah tersangka IA di rumah korban Faisal (52) yaitu enam unit teralis besi dalam keadaan tidak terpasang, dua unit mesin pompa air (merek pedrolo dan merek sumitzu) serta tiga buah aki mobil. Seluruh barang itu dinaikkan ke sepeda motor yang ada keranjangnya," terangnya.

Baca Juga:  Berlakukan WFH Hindari Kemacetan Arus Balik

Dikisahkannya, saat menjarah korban melakukan sendiri. Kemudian menutup muka serta CCTv rumah korban agar jejaknya hilang. Berkat kejelian, petugas dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir pun berhasil meringkusnya.

Febry melanjutkan, tersangka IA pun pernah melakukan di empat TKP lain yang berada di Pekanbaru. "Hasil dari curiannya itu digunakan untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Terbukti positif konsumsi narkoba setelah dicek urine di RS Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya.

- Advertisement -

Hal itu pun diakui IA kepada RiauPos.co. Menurut pria lajang itu, melakukan jika ada kesempatan dan sendiri.

"Sendiri mencurinya. Iya untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Barang-barang dijual ke kiloan. Biasanya dapat Rp100 ribu Rp200 ribu," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Safari Ramadan Hari Kedua di Bengkalis, Gubri Ajak Gerakkan Zakat

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama IA alias Aditya (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran satroni salah satu rumah di Jalan Pramuka, Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Mirisnya, hasil tersebut digunakan untuk nyabu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengatakan, tersangka IA diamankan pada Ahad (28/6) pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Adapun barang yang dijarah tersangka IA di rumah korban Faisal (52) yaitu enam unit teralis besi dalam keadaan tidak terpasang, dua unit mesin pompa air (merek pedrolo dan merek sumitzu) serta tiga buah aki mobil. Seluruh barang itu dinaikkan ke sepeda motor yang ada keranjangnya," terangnya.

Baca Juga:  Kenali Tumor pada Payudara

Dikisahkannya, saat menjarah korban melakukan sendiri. Kemudian menutup muka serta CCTv rumah korban agar jejaknya hilang. Berkat kejelian, petugas dari Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir pun berhasil meringkusnya.

Febry melanjutkan, tersangka IA pun pernah melakukan di empat TKP lain yang berada di Pekanbaru. "Hasil dari curiannya itu digunakan untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Terbukti positif konsumsi narkoba setelah dicek urine di RS Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya.

Hal itu pun diakui IA kepada RiauPos.co. Menurut pria lajang itu, melakukan jika ada kesempatan dan sendiri.

"Sendiri mencurinya. Iya untuk main judi, bayar utang, dan nyabu. Barang-barang dijual ke kiloan. Biasanya dapat Rp100 ribu Rp200 ribu," terangnya.

Baca Juga:  Konsumsi Sayuran Hijau Mampu Pertahankan Aktivitas Seksual

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari