PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru telah dimulai. Artinya, masyarakat harus mematuhi kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Saat berkendara tak hanya memakai masker namun harus menerapkan physical and social distancing.
Lima cek point yang berada di titik keluar masuk Kota Pekanbaru pun telah dijaga ketat oleh tim gabungan, Gugus Tugas, TNI, Polri, Dishub, Diskes, dan instansi lainnya. Begitu juga di salah satu cek point PSBB Polsek Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antar penumpang terhadap pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru. Untuk apel personil posko PSBB Polsek Rumbai dipimpin Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni.
"Kegiatan yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan suhu pengguna kendaraan dan pemberian masker bagi pengguna kendaraan dari luar kota yang tidak memakai masker," ucapnya.
Lebih jauh, bagi pengguna kendaraan dari luar kota, diingatkan untuk ke depannya memakai masker. Sementara, bagi kendaraan dari dalam kota yang tidak memakai masker untuk berbalik arah.
Pemeriksaan selanjutnya, bagi kendaraan roda empat untuk mengatur jarak antar penumpang. Artinya, hanya membawa 50 persen penumpang.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola menambahkan, untuk pemberian masker pada penumpang sebanyak 50 lembar. "Para pengguna jalan sudah 70 persen menerapkan pemakaian masker," jelasnya.
Lebih lanjut, katanya, untuk penerapan jarak antar penumpang sudah diimbau untuk mematuhi aturan yang dibuat. "Sehingga ke depan saat diperiksa, penumpang sudah mengatur jarak denhan sendirinya," ungkapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman