Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dari 9 Pilgub, 2 Paslon yang Lolos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon gubernur dari jalur perseorangan sudah ditutup, Kamis (20/2) pukul 24.00. Hasilnya, dari sembilan provinsi yang melakukan pemilihan gubernur, hanya ada dua bakal calon saja yang menyerahkan berkas dukungannya ke kantor KPU provinsi masing-masing.

Keduanya adalah bakal paslon gubernur perseorangan dari Kalimantan Utara Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dan dari Sumatera Barat Fakhrizal-Genius Umar. Sebetulnya, ada lima bakal paslon lagi yang direncanakan menyerahkan dukungan, namun hingga penutupan, mereka batal menyerahkan. Bahkan, beberapa di antaranya sempat menginput dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, meski ada dua bakal paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan, keduanya belum tentu mengikuti Pilkada. Sebab, bukti dukungan harus melalui proses verifikasi di lapangan. Jika jumlah dukungannya memenuhi dan valid, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur Juni nanti.

Baca Juga:  Golkar Serahkan Empat Dukungan Balon Pilkada di Riau

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menambahkan, jumlah bakal calon perseorangan di Pilkada kali ini turun drastis. Di tahun 2015 lalu, di sembilan provinsi yang sama, ada delapan bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan.

Terkait penyebab penurunan, Viryan mengaku tidak tahu pastinya. Namun jika dianalisa, ada dua hal yang mungkin mempengaruhi. Yakni regulasi dan kondisi politik. "Ada pihak menilai syaratnya semakin berat," ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta, kemarin (21/2).

Dilihat dari regulasinya, terjadi sedikit perubahan dibanding 2015. Meski secara presentase sama, yakni 6,5 – 10 persen, namun basisnya berbeda. Di 2015, presentase tersebut dihitung dari jumlah penduduk. Sementara sejak Pilkada 2017, persentasenya diambil dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga ceruk dukungan semakin sempit. "Maka memang secara kuantitatif dia lebih tinggi, lebih susah," imbuhnya.

Baca Juga:  MPR Lantik Jokowi, Cebong dan Kampret Diharapkan Tak Ada Lagi

Kemudian dari sisi politik, dia memperkirakan ada kondisi psikologis yang berbeda. Bisa saja, bakal paslon lebih memilih untuk maju melalui partai politik. Mengingat partai memiliki mesin politik. "Bisa jadi komunikasi makin banyak partai yang melakukan recruitment bapaslon yang lebih baik," tuturnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon gubernur dari jalur perseorangan sudah ditutup, Kamis (20/2) pukul 24.00. Hasilnya, dari sembilan provinsi yang melakukan pemilihan gubernur, hanya ada dua bakal calon saja yang menyerahkan berkas dukungannya ke kantor KPU provinsi masing-masing.

Keduanya adalah bakal paslon gubernur perseorangan dari Kalimantan Utara Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dan dari Sumatera Barat Fakhrizal-Genius Umar. Sebetulnya, ada lima bakal paslon lagi yang direncanakan menyerahkan dukungan, namun hingga penutupan, mereka batal menyerahkan. Bahkan, beberapa di antaranya sempat menginput dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

- Advertisement -

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, meski ada dua bakal paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan, keduanya belum tentu mengikuti Pilkada. Sebab, bukti dukungan harus melalui proses verifikasi di lapangan. Jika jumlah dukungannya memenuhi dan valid, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur Juni nanti.

Baca Juga:  MPR Lantik Jokowi, Cebong dan Kampret Diharapkan Tak Ada Lagi

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menambahkan, jumlah bakal calon perseorangan di Pilkada kali ini turun drastis. Di tahun 2015 lalu, di sembilan provinsi yang sama, ada delapan bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan.

- Advertisement -

Terkait penyebab penurunan, Viryan mengaku tidak tahu pastinya. Namun jika dianalisa, ada dua hal yang mungkin mempengaruhi. Yakni regulasi dan kondisi politik. "Ada pihak menilai syaratnya semakin berat," ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta, kemarin (21/2).

Dilihat dari regulasinya, terjadi sedikit perubahan dibanding 2015. Meski secara presentase sama, yakni 6,5 – 10 persen, namun basisnya berbeda. Di 2015, presentase tersebut dihitung dari jumlah penduduk. Sementara sejak Pilkada 2017, persentasenya diambil dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga ceruk dukungan semakin sempit. "Maka memang secara kuantitatif dia lebih tinggi, lebih susah," imbuhnya.

Baca Juga:  Anies: Negara Belum Sepenuhnya Hadir untuk Rakyat

Kemudian dari sisi politik, dia memperkirakan ada kondisi psikologis yang berbeda. Bisa saja, bakal paslon lebih memilih untuk maju melalui partai politik. Mengingat partai memiliki mesin politik. "Bisa jadi komunikasi makin banyak partai yang melakukan recruitment bapaslon yang lebih baik," tuturnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari