Senin, 1 Desember 2025
spot_img

KPK Akui Penghentian 36 Perkara Penyelidikan Tak Minta Izin Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Merobek dan Membuang Alquran ke Tong Sampah, Diganjar 3 Tahun Penjara

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Putin Lakukan Reformasi Pemerintahan, Semua Menteri Mengundurkan Diri

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Instagram Perbarui Algoritma agar Tak Jadi Tempat Iklan TikTok

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

- Advertisement -

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Jakarta Bisa seperti New York

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

- Advertisement -

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, keputusan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Hal ini setelah Deputi Penindakan mengevaluasi terhadap perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Alex pun nggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara yang telah dihentikan dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, perkara-perkara tersebut dilakukan melalui proaes penyelidikan yang tertutup.

Baca Juga:  Kisah Tukang Antar Gas Dapat Pelatihan Satpam Gratis

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yg menjadi sumber kami tangkap tangan," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin KPK akan kembali membuka perkara tersebut. "Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," klaim Alex.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Kasus-kasus besar seperti RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

Baca Juga:  Jakarta Bisa seperti New York

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari