Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Fraksi DPR Setujui RUU BPH Jadi Kementerian Haji dan Umrah ke Paripurna

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna.

Persetujuan bulat itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, Alhamdulillah,” kata Marwan saat memimpin rapat.

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Dua Ketua DPC Demokrat Riau Dipecat

Dalam pembahasannya, Panja juga menegaskan tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan agar mekanisme keberangkatan jemaah tetap sesuai ketentuan Arab Saudi.

“Ketentuan Saudi mewajibkan jemaah tidak tercampur dalam satu Siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jemaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.

Selain itu, Panja menyepakati pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

“Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Fraksi PKB menilai peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena saat menyampaikan pandangan mini fraksi.

Baca Juga:  Kader Demokrat Apresiasi Keputusan AHY

“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna.

Persetujuan bulat itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, Alhamdulillah,” kata Marwan saat memimpin rapat.

- Advertisement -

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Rakernas I, DPW PAN Riau Ikuti Secara Virtual 

Dalam pembahasannya, Panja juga menegaskan tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan agar mekanisme keberangkatan jemaah tetap sesuai ketentuan Arab Saudi.

- Advertisement -

“Ketentuan Saudi mewajibkan jemaah tidak tercampur dalam satu Siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jemaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.

Selain itu, Panja menyepakati pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

“Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Fraksi PKB menilai peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena saat menyampaikan pandangan mini fraksi.

Baca Juga:  Sekjen PAN: Kita Tahu Diri, Tak Ada yang Menawari Kursi

“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seluruh fraksi di DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke rapat paripurna.

Persetujuan bulat itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri perwakilan pemerintah, salah satunya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Dengan demikian pandangan sudah selesai. Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, Alhamdulillah,” kata Marwan saat memimpin rapat.

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:  KPU Minta Masyarakat Tetap Berpedoman pada Penghitungan Berjenjang

Dalam pembahasannya, Panja juga menegaskan tidak akan menghapus keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal ini dilakukan agar mekanisme keberangkatan jemaah tetap sesuai ketentuan Arab Saudi.

“Ketentuan Saudi mewajibkan jemaah tidak tercampur dalam satu Siskohat kloter. Karena itu, kami mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jemaahnya dalam kloter yang sama sesuai sistem,” jelas Marwan.

Selain itu, Panja menyepakati pembagian kuota haji tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

“Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Fraksi PKB menilai peningkatan BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia di hadapan Arab Saudi. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Mahdalena saat menyampaikan pandangan mini fraksi.

Baca Juga:  Persentase Zulmizan dan Adi Sukemi di Bawah Dua Digit

“Kami mendukung transformasi kelembagaan ini karena status kementerian akan memberikan kesetaraan dengan mitra di Arab Saudi. Dengan begitu, pengelolaan haji dan umrah bisa lebih fokus, mendalam, serta meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” pungkasnya.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari