Jumat, 22 November 2024

Tiga Kali Berhubungan Badan, Kakak-Adik Ini Buang Bayinya

- Advertisement -

SIMPANGEMPAT (RIAUPOS.CO) – Kasus hubungan seksual sedarah (incest) menghebohkan warga Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar) dalam beberapa hari ini. Mirisnya lagi, bayi hasil hubungan kakak-adik kandung ini dibuang dan ditemukan meninggal dunia.

Yang terjadi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan SHF (18 tahun) sebagai tersangka dalam kasus hubungan seksual sedarah tersebut. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di sana.

- Advertisement -

SHF nekat berhubungan badan dengan adik kandungnya berinisial IK (14) yang duduk di bangku SMP. Kasus ini mencuat setelah bayi hasil hubungan terlarang mereka ditemukan dalam semak-semak oleh seorang warga.

Malangnya, bayi itu ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi dibungkus kain serta tubuhnya masih berbalut tali pusar. Autopsi terhadap jenazah bayi ini pun masih dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bea Cukai Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan, hasil penyelidikan sementara tersangka dan adiknya melakukan hubungan badan di rumah. Kemungkinan, aksi incest itu berlangsung ketika orangtua keduanya pergi ke ladang.

- Advertisement -

"Bisa jadi ketika ibunya pergi atau ketika tidur bersamaan, kan mereka tinggal satu rumah. Pengakuan tersangka hanya tiga kali melakukan berhubungan badan," ujar Yahya, Rabu (19/2) malam.

Yahya mengungkapkan, dalam kasus ini SHF ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Sementara untuk kasus pembunuhan pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah bayi keluar.

"Bisa mengarah pencabulan dan pembunuhan. Untuk pembunuhan tunggu hasil autopsi dulu, apakah ada kerusakan dalam tubuh bayi karena benda tumpul atau gimana. Tapi memang ketika ditemukan kondisi kepala bayi pecah," kata dia.

Baca Juga:  Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Napi Lapas Tanjung Gusta

Dalam kasus hubungan sedarah ini, pihak kepolisian menduga ibu kandung korban telah mengetahui. Namun karena tersangka dinyatakan hamil maka sengaja ditutupi pihak keluarga.

"Ibu tersangka ini tahu, mereka kan tinggal bertiga dalam rumah. Tapi kasus ini kan aib keluarga, makanya mereka tutupi. Sementara ayah mereka sudah cerai dengan ibunya," ungkap Yahya.

Kasus ini membuat heboh warga kabupaten hasil pemekaran dari Pasaman tersebut. Bahkan berita yang menyebar membuat banyak ninik-mamak dan pemuka agama yang memberi komentar. Polisi langsung bertindak dan mengusut kasus ini.

Sumber: Antara/Kumparan/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

SIMPANGEMPAT (RIAUPOS.CO) – Kasus hubungan seksual sedarah (incest) menghebohkan warga Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar) dalam beberapa hari ini. Mirisnya lagi, bayi hasil hubungan kakak-adik kandung ini dibuang dan ditemukan meninggal dunia.

Yang terjadi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan SHF (18 tahun) sebagai tersangka dalam kasus hubungan seksual sedarah tersebut. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di sana.

- Advertisement -

SHF nekat berhubungan badan dengan adik kandungnya berinisial IK (14) yang duduk di bangku SMP. Kasus ini mencuat setelah bayi hasil hubungan terlarang mereka ditemukan dalam semak-semak oleh seorang warga.

Malangnya, bayi itu ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi dibungkus kain serta tubuhnya masih berbalut tali pusar. Autopsi terhadap jenazah bayi ini pun masih dilakukan pihak kepolisian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Beraksi 97 Kali, Tiga Kelompok Jambret Dibekuk

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan, hasil penyelidikan sementara tersangka dan adiknya melakukan hubungan badan di rumah. Kemungkinan, aksi incest itu berlangsung ketika orangtua keduanya pergi ke ladang.

"Bisa jadi ketika ibunya pergi atau ketika tidur bersamaan, kan mereka tinggal satu rumah. Pengakuan tersangka hanya tiga kali melakukan berhubungan badan," ujar Yahya, Rabu (19/2) malam.

Yahya mengungkapkan, dalam kasus ini SHF ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Sementara untuk kasus pembunuhan pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah bayi keluar.

"Bisa mengarah pencabulan dan pembunuhan. Untuk pembunuhan tunggu hasil autopsi dulu, apakah ada kerusakan dalam tubuh bayi karena benda tumpul atau gimana. Tapi memang ketika ditemukan kondisi kepala bayi pecah," kata dia.

Baca Juga:  Bea Cukai Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Elektronik

Dalam kasus hubungan sedarah ini, pihak kepolisian menduga ibu kandung korban telah mengetahui. Namun karena tersangka dinyatakan hamil maka sengaja ditutupi pihak keluarga.

"Ibu tersangka ini tahu, mereka kan tinggal bertiga dalam rumah. Tapi kasus ini kan aib keluarga, makanya mereka tutupi. Sementara ayah mereka sudah cerai dengan ibunya," ungkap Yahya.

Kasus ini membuat heboh warga kabupaten hasil pemekaran dari Pasaman tersebut. Bahkan berita yang menyebar membuat banyak ninik-mamak dan pemuka agama yang memberi komentar. Polisi langsung bertindak dan mengusut kasus ini.

Sumber: Antara/Kumparan/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari