29.2 C
Pekanbaru
Kamis, 17 April 2025
spot_img

Pertimbangkan Opsi Penyegelan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mempertimbangkan menyiapkan opsi penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Koro-Koro. Ini buntut dari tak digubrisnya dua kali panggilan yang dilakukan penegak perda Kota Pekanbaru ini.

Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Rabu (5/2) lalu pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di sana. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan pada Rabu itu merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya sepekan sebelum pemanggilan kedua ini, pemanggilan pertama dilakukan tapi pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Resahkan Warga

Apa yang ditunjukkan pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro merupakan bentuk sikap tak kooperatif. "Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang (pemeriksaan, red) saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2).

Des, begitu ia akrab disapa menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP. "Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan, red),"tegasnya.

Terpisah, perwakilan Karaoke Keluarga Koro-Koro Hari  tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan tak dijawab. Sebelumnya, dia juga sudah dikonfirmasi saat panggilan kedua tak dihadiri pengelola Koro-Koro. Saat itu ia juga tidak merespon.

Baca Juga:  Trec-RCI-PWI Pokja Pekanbaru Gelar Khitan Massal

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang diantaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya SIUP-MB  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.(ade)

 

- Advertisement -

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Kapolda Riau dan Bupati Bengkalis Tanam Pohon Geronggang

Mengatasi krisis lingkungan hidup serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Bupati Bengkalis Kasmarni menanam pohon geronggang di Kampung Tangguh Polres Bengkalis, Jalan Poros Sungai Alam, Rabu (16/4).

Lapas Bangkinang Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Tim Satopspatnal Lapas Kelas IIA Bangkinang kembali menggelar razia di beberapa kamar hunian warga binaan (WB), Rabu (16/4). Dalam razia kali ini, Tim Satopspatnal dipimpin  Kepala KPLP Muhammad Hasan dan Kasi Kamtib Armaita.

Alamat Situs PIP 2025 Resmi Berubah, Ini Link Terbarunya

Kami pindah alamat ke https://pip.kemendikdasmen.go.id/,โ€ demikian pengumuman resmi di laman PIP yang lama.

Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Objek Hak Tanggungan โ€“ BRI KC Dumai

Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Objek Hak Tanggungan - BRI KC Dumai