Selasa, 26 November 2024
spot_img

KPK Era Firli Dinilai Tak Maksimal Tangkap Politikus PDIP Harun Masiku

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tersangka kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku hampir satu bulan lamanya belum juga ditemukan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/2). Lembaga antirasuah dinilai tidak maksimal untuk menangkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Tentu salah satu penyebabnya adalah tidak maksimalnya KPK era Firli Bahuri. Sedari awal KPK gagal menyentuh aktor-aktor penting kasus ini (PAW Fraksi PDIP),” kata Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

Feri menilai, bukan hal rumit bagi KPK untuk menemukan Harun. Namun, menurutnya terdapat seseorang yang menghalang-halangi proses penangkapan Harun. Hal ini sama saja telah menghalang-halangi kinerja KPK.

“Padahal berkaca dari tindakan-tindakan KPK sebelumnya, menemukan Harun bukan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang melindungi Harun, sehingga KPK tak mampu menyentuhnya,” ucap Feri.

Menurutnya, kejahatan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan secara pribadi. Tapi juga diindikasikan terdapat orang-orang yang turut serta melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

“Ini kejahatan korupsi. Harun tidak mungkin melakukannya sendirian, tanpa perlindungan mustahil dapat menghindar selama ini,” tegas Feri.

Oleh karena itu, Feri mengharapkan pimpinan KPK segera menangkap Harun. Hal ini sebagai upaya membuka kasus PAW Fraksi PDIP agar terang-benderang. Feri pun tak ingin KPK era Firli Bahuri ada kompromi terhadap pelaku kejahatan tipikor.

Baca Juga:  Pamer Berujung Malu

“KPK harus segera menangkap harun atau KPK di bawah Firli memang dirancang untuk berkompromi dengan para politisi seperti Harun,” sesalnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum ada informasi terbaru terkait penangkapan Harun Masiku. Padahal, politikus PDI Perjuangan itu telah 27 hari menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kasua proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ya kita memang belum ada update yang bisa disampaikan, tetapi proses pencarian terus dilakukan sampai hari ini. Jadi belum ada yang terbaru untuk kami sampaikan ke teman,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Ali membantah, belum juga terangkapnya Harun Masiku kegagalan bagi kinerja KPK. Menurutnya, tim dari KPK dibantu dengan aparat kepolisian masih mencari keberadaan Harun. Meski memang Harun telah berada di Indonesia Sejak Selasa (7/1) lalu.

“Jadi tidak bisa disimpulkan ini adalah sebuah kegagalan, tetapi ini adalah proses yang masih berjalan dan terus dilakukan, proaktif KPK termasuk peran serta masyarakat ketika mengetahui ditunggu juga infonya di call center 198, atau di informasi lain yang kemudian sebagai bentuk informasi yang kita dapat tindak lanjuti,” tuka Ali.

Baca Juga:  Di Jogja, Angka Pernikahan Dini Tinggi, Akibat Kehamilan di Luar Nikah

Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tersangka kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku hampir satu bulan lamanya belum juga ditemukan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/2). Lembaga antirasuah dinilai tidak maksimal untuk menangkap politikus PDI Perjuangan itu.

“Tentu salah satu penyebabnya adalah tidak maksimalnya KPK era Firli Bahuri. Sedari awal KPK gagal menyentuh aktor-aktor penting kasus ini (PAW Fraksi PDIP),” kata Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Feri menilai, bukan hal rumit bagi KPK untuk menemukan Harun. Namun, menurutnya terdapat seseorang yang menghalang-halangi proses penangkapan Harun. Hal ini sama saja telah menghalang-halangi kinerja KPK.

“Padahal berkaca dari tindakan-tindakan KPK sebelumnya, menemukan Harun bukan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang melindungi Harun, sehingga KPK tak mampu menyentuhnya,” ucap Feri.

- Advertisement -

Menurutnya, kejahatan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan secara pribadi. Tapi juga diindikasikan terdapat orang-orang yang turut serta melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

“Ini kejahatan korupsi. Harun tidak mungkin melakukannya sendirian, tanpa perlindungan mustahil dapat menghindar selama ini,” tegas Feri.

Oleh karena itu, Feri mengharapkan pimpinan KPK segera menangkap Harun. Hal ini sebagai upaya membuka kasus PAW Fraksi PDIP agar terang-benderang. Feri pun tak ingin KPK era Firli Bahuri ada kompromi terhadap pelaku kejahatan tipikor.

Baca Juga:  Pamer Berujung Malu

“KPK harus segera menangkap harun atau KPK di bawah Firli memang dirancang untuk berkompromi dengan para politisi seperti Harun,” sesalnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum ada informasi terbaru terkait penangkapan Harun Masiku. Padahal, politikus PDI Perjuangan itu telah 27 hari menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kasua proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ya kita memang belum ada update yang bisa disampaikan, tetapi proses pencarian terus dilakukan sampai hari ini. Jadi belum ada yang terbaru untuk kami sampaikan ke teman,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Ali membantah, belum juga terangkapnya Harun Masiku kegagalan bagi kinerja KPK. Menurutnya, tim dari KPK dibantu dengan aparat kepolisian masih mencari keberadaan Harun. Meski memang Harun telah berada di Indonesia Sejak Selasa (7/1) lalu.

“Jadi tidak bisa disimpulkan ini adalah sebuah kegagalan, tetapi ini adalah proses yang masih berjalan dan terus dilakukan, proaktif KPK termasuk peran serta masyarakat ketika mengetahui ditunggu juga infonya di call center 198, atau di informasi lain yang kemudian sebagai bentuk informasi yang kita dapat tindak lanjuti,” tuka Ali.

Baca Juga:  Boogaloo Kecil

Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari