JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan atlit bulu tangkis Taufik Hidayat disebut-sebut berperan dalam
dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan eks asisten pribadi
Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menjelaskan, keterlibatan menantu angota
Dewan Pertimbangan Presiden (Wan Agum Gumelar itu ketika Direktur
Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy
Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang dari Imam kepada Taufik
Hidayat.
Kemudian, lanjutnya, Tommy Suhartanto meminta kepada
Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar
untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)
Jaksa
juga menyebut, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun
Anggaran 2016 – 2017 menyiapkan permintaan dana sebesar Rp 1 miliar yang
diambil dari anggaran Program Satlak Prima. Atas dasar itu, Tommy
meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima
Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.
Kendati mendapat
uang itu dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada
Imam Nahrawi. Dia terlebih dahulu menyerahkan uang tersebut kepada
Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu, terjadi di kediaman Taufik yang
terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kemudian,
uang sejumlqh Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam
Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat,†ujar Ronald saat
membacakan surat dakwaan, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Sebelumnya,
Jaksa KPK mendakwa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang
suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan
pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris
Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Jakasa
penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memduga,
perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Politikus PKB
itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama.
Selain itu, Ulum
juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum
diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.
Atas
perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ulum juga didakwa melanggar Pasal
12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com