Selasa, 20 Oktober 2026
- Advertisement -

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Rumbai meringkus seorang pria berinisial SK (39) alias Adi Black atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga.

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Dadiek Soewito Hariyanto (76), warga Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, mengalami kerugian materiil mencapai Rp195 juta.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, IPTU Rafles Simon, mewakili Kapolsek AKP Budi Rahmadi menjelaskan, modus operandi pelaku yakni mendatangi kandang milik korban dan mengambil 12 ekor sapi dengan janji akan menyetorkan uang setelah seluruh sapi kurban tersebut laku terjual.

Namun, setelah seluruh sapi dibawa pergi, pelaku terus mengulur waktu dan enggan menyerahkan uang hasil penjualan hingga akhirnya sulit dihubungi oleh korban.

Baca Juga:  MK Tolak Semua Tuduhan Pemohon atas Ketidaknetralan Polri

“Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun hingga saat ini, uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak kunjung diserahkan,” tegas IPTU Rafles Simon, Ahad (18/10/2026).

Selain menangkap pelaku SK alias Adi Black, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna hitam berplat nomor BM 8281 QG yang digunakan untuk mengangkut sapi.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Rumbai dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Rumbai meringkus seorang pria berinisial SK (39) alias Adi Black atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga.

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Dadiek Soewito Hariyanto (76), warga Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, mengalami kerugian materiil mencapai Rp195 juta.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, IPTU Rafles Simon, mewakili Kapolsek AKP Budi Rahmadi menjelaskan, modus operandi pelaku yakni mendatangi kandang milik korban dan mengambil 12 ekor sapi dengan janji akan menyetorkan uang setelah seluruh sapi kurban tersebut laku terjual.

Namun, setelah seluruh sapi dibawa pergi, pelaku terus mengulur waktu dan enggan menyerahkan uang hasil penjualan hingga akhirnya sulit dihubungi oleh korban.

Baca Juga:  Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

“Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun hingga saat ini, uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak kunjung diserahkan,” tegas IPTU Rafles Simon, Ahad (18/10/2026).

- Advertisement -

Selain menangkap pelaku SK alias Adi Black, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna hitam berplat nomor BM 8281 QG yang digunakan untuk mengangkut sapi.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Rumbai dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Rumbai meringkus seorang pria berinisial SK (39) alias Adi Black atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan 12 ekor sapi kurban milik warga.

Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Dadiek Soewito Hariyanto (76), warga Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, mengalami kerugian materiil mencapai Rp195 juta.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, IPTU Rafles Simon, mewakili Kapolsek AKP Budi Rahmadi menjelaskan, modus operandi pelaku yakni mendatangi kandang milik korban dan mengambil 12 ekor sapi dengan janji akan menyetorkan uang setelah seluruh sapi kurban tersebut laku terjual.

Namun, setelah seluruh sapi dibawa pergi, pelaku terus mengulur waktu dan enggan menyerahkan uang hasil penjualan hingga akhirnya sulit dihubungi oleh korban.

Baca Juga:  Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

“Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun hingga saat ini, uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak kunjung diserahkan,” tegas IPTU Rafles Simon, Ahad (18/10/2026).

Selain menangkap pelaku SK alias Adi Black, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna hitam berplat nomor BM 8281 QG yang digunakan untuk mengangkut sapi.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Rumbai dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari