TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Kateman, Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan obat terlarang etomidate di wilayah Kecamatan Kateman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GT alias Apek (30) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Panit I Opsnal Polsek Kateman Ipda Agus Tito Tampubolon beserta tim langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate bergambar animasi, serta satu unit vape merek RELX lengkap dengan cartridge berisi cairan etomidate.
Selain itu, petugas menemukan empat butir pil ekstasi beragam warna dan logo—di antaranya logo TikTok, mahkota, serta logo transformer—serta 22 cartridge kosong bekas etomidate.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Bachtiar.
Atas perbuatannya, tersangka GT beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Kateman dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Kateman, Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan obat terlarang etomidate di wilayah Kecamatan Kateman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GT alias Apek (30) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Panit I Opsnal Polsek Kateman Ipda Agus Tito Tampubolon beserta tim langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate bergambar animasi, serta satu unit vape merek RELX lengkap dengan cartridge berisi cairan etomidate.
Selain itu, petugas menemukan empat butir pil ekstasi beragam warna dan logo—di antaranya logo TikTok, mahkota, serta logo transformer—serta 22 cartridge kosong bekas etomidate.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Bachtiar.
Atas perbuatannya, tersangka GT beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Kateman dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.