PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar razia gabungan skala besar dengan menyasar 12 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2026) malam.
Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, sebanyak 116 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggeledahan serta pemeriksaan urine terhadap para pengunjung dan pemandu lagu (lady companion/LC).
Dari total 57 pengunjung yang menjalani uji tes cepat (rapid test kit) di lokasi, dua orang di antaranya—seorang laki-laki dan seorang perempuan—terindikasi positif mengonsumsi narkotika.
Plh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal tersebut akan ditindaklanjuti melalui tahapan penanganan laboratorium dan medis secara prosedural.
“Sebanyak 57 orang dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan terindikasi positif narkotika pada saat pengecekan awal menggunakan alat tes kit di TKP,” kata AKBP Edi, Rabu (30/9/2026) dini hari.
Edi menjelaskan, meski alat tes menunjukkan hasil positif, petugas tidak menemukan adanya barang bukti fisik narkotika dari kedua pengunjung tersebut saat penggeledahan badan maupun barang bawaan.
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau pengguna, akan kita ajukan ke TAT (Tim Asesmen Terpadu) untuk diasesmen,” terang Edi.
Operasi KRYD ini melibatkan gabungan personel dari Ditresnarkoba, Tim RAGA, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bidpropam, Biddokkes, hingga Bidhumas Polda Riau yang dibagi menjadi tiga tim operasional.
Sejumlah lokasi THM yang disisir secara serentak antara lain C7 KTV, D’Poin, Grand Central KTV, Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, Furaya KTV, RP Club, Live House, Gen Z, hingga Empire KTV.
AKBP Edi menegaskan bahwa langkah preventif ini ditujukan untuk menutup celah peredaran serta transaksi gelap narkotika seperti sabu dan ekstasi di pusat hiburan malam. Pihak kepolisian juga mengimbau para pengelola THM agar kooperatif dan tidak membiarkan tempat usahanya dijadikan sarana penyalahgunaan barang haram tersebut.

