Selasa, 4 Agustus 2026
- Advertisement -

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, dari ratusan ribu kendaraan yang terdata, puluhan ribu di antaranya tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, hingga sepanjang 2025 terdapat 205.309 unit kendaraan yang telah terdaftar di wilayah tersebut.

Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 85.425 kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar tunggakan pajak tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.

‘’Masih banyak kendaraan bermotor di Kuansing yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Dan kita tetap kejar itu,’’ ujar Masrul Hakim, kemarin.

Baca Juga:  KUA PPAS Perubahan 2025 Kuansing Bertambah Rp28,5 M

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai angka yang cukup besar. Akumulasi kewajiban yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp20.777.473.769.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayarkan nominal pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda Kuansing menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus disiapkan.

Masrul Hakim menyebutkan, Bapenda Kuansing juga akan melakukan langkah-langkah yang lebih terbuka dalam mengingatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi PAD Kuansing.

Baca Juga:  Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Datang ke KPK, Pemeriksaan Berlangsung Intensif

Hingga Juli 2026, realisasi PAD Kabupaten Kuansing telah mencapai lebih dari Rp110 miliar. Sementara itu, target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah berada di angka lebih dari Rp255 miliar. (hen)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, dari ratusan ribu kendaraan yang terdata, puluhan ribu di antaranya tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, hingga sepanjang 2025 terdapat 205.309 unit kendaraan yang telah terdaftar di wilayah tersebut.

Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 85.425 kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar tunggakan pajak tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.

‘’Masih banyak kendaraan bermotor di Kuansing yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Dan kita tetap kejar itu,’’ ujar Masrul Hakim, kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Benai Razia Penambangan Emas Ilegal, Lima Rakit PETI Dibakar

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai angka yang cukup besar. Akumulasi kewajiban yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp20.777.473.769.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 Agustus 2026.

- Advertisement -

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayarkan nominal pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda Kuansing menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus disiapkan.

Masrul Hakim menyebutkan, Bapenda Kuansing juga akan melakukan langkah-langkah yang lebih terbuka dalam mengingatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi PAD Kuansing.

Baca Juga:  PWI Bantu Wartawan Terdampak Banjir di Kuansing

Hingga Juli 2026, realisasi PAD Kabupaten Kuansing telah mencapai lebih dari Rp110 miliar. Sementara itu, target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah berada di angka lebih dari Rp255 miliar. (hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, dari ratusan ribu kendaraan yang terdata, puluhan ribu di antaranya tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, hingga sepanjang 2025 terdapat 205.309 unit kendaraan yang telah terdaftar di wilayah tersebut.

Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 85.425 kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Kuansing, Dr H Masrul Hakim, mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar tunggakan pajak tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.

‘’Masih banyak kendaraan bermotor di Kuansing yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Dan kita tetap kejar itu,’’ ujar Masrul Hakim, kemarin.

Baca Juga:  PWI Bantu Wartawan Terdampak Banjir di Kuansing

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai angka yang cukup besar. Akumulasi kewajiban yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp20.777.473.769.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayarkan nominal pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda Kuansing menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus disiapkan.

Masrul Hakim menyebutkan, Bapenda Kuansing juga akan melakukan langkah-langkah yang lebih terbuka dalam mengingatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi PAD Kuansing.

Baca Juga:  CCEP dan Perwakilan Serikat Pekerja Sepakati PKB 2024-2026

Hingga Juli 2026, realisasi PAD Kabupaten Kuansing telah mencapai lebih dari Rp110 miliar. Sementara itu, target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah berada di angka lebih dari Rp255 miliar. (hen)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari