PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar duka datang dari dunia pendidikan di Pekanbaru. Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MF (17), warga Kecamatan Tuah Madani, meninggal dunia setelah diduga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan teman sepermainannya berinisial B.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban disebut mengalami pendarahan pada otak dan patah tulang leher sebelum akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polda Riau.
Keluarga korban meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa yang menyebabkan kondisi korban memburuk hingga meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Lyanson TM Siagian, mengatakan pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban setelah kesehatan MF mengalami penurunan pada 12 Juli 2026.
Saat itu, korban mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak sehat. Keluarga kemudian semakin curiga setelah melihat kondisi urine korban yang berubah warna.
“Kecurigaan keluarga muncul ketika melihat urine korban berwarna hitam saat hendak buang air kecil. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Lyanson, Rabu (22/7/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan, korban diketahui mengalami pendarahan otak dan patah tulang leher. Kondisi tersebut membuat MF harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Lyanson menyebut, sebelum kondisi korban semakin parah, MF sempat menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya terlibat perkelahian dengan seorang teman berinisial B sebelum pulang ke rumah.
“Terduga pelaku merupakan teman sepermainan korban,” katanya.
MF kemudian menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Namun, upaya medis yang diberikan tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 18 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Melalui laporan tersebut, keluarga berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami memohon perhatian dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reskrimum, agar mempercepat proses pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi. Korban sudah dimakamkan. Apabila nantinya diperlukan ekshumasi, kami khawatir proses pembusukan jenazah akan menjadi kendala bagi pemeriksaan forensik,” ujar Lyanson.
Ia juga menyampaikan bahwa keluarga pihak yang diduga sebagai pelaku sempat membuka komunikasi dengan keluarga korban dan menawarkan penyelesaian secara damai. Namun, hingga saat ini, keluarga korban belum menentukan sikap atas tawaran tersebut.
“Keluarga pelaku berupaya meminta berdamai, tapi kami belum bisa memberikan jawaban karena kami melihat komunikasi itu masih dilakukan melalui perantara,” ujarnya.
Menurut Lyanson, keluarga korban saat ini berharap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara terang. Dengan demikian, penyebab pasti kematian MF dapat diketahui melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada Polda Riau untuk segera mengusut perkara ini dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun pihak berinisial B terkait laporan keluarga korban dan dugaan perkelahian tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas meninggalnya salah seorang pelajar tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani aparat penegak hukum sehingga penyebab pasti meninggalnya korban dapat terungkap. Kadisdik Riau juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk terus memperkuat pembinaan karakter dan pengawasan terhadap para siswa.

