Selasa, 21 Juli 2026
- Advertisement -

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini belum dapat mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi fiskal daerah yang belum stabil menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran hak ASN tersebut. Selain itu, tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13 yang membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, membenarkan bahwa gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dibayarkan.

“Benar, Pemkab Inhu belum bisa membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN,” ujar Ria Herlina, Ahad (19/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap bulan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas daerah sekitar Rp52 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar gaji rutin ASN mencapai sekitar Rp36 miliar.

Apabila ditambah dengan pembayaran gaji ke-13 yang juga membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar, maka total anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji ASN dalam satu periode mencapai Rp72 miliar.

Baca Juga:  Lima Warga Meninggal, Inhu Tetapkan KLB ISPA di Rantau Langsat

Di sisi lain, pendapatan daerah setiap bulan rata-rata hanya berada pada kisaran Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari dana transfer pemerintah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ria, beban belanja daerah tidak hanya untuk pembayaran gaji ASN. Setiap bulan, Pemkab Inhu juga harus memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar.

Belanja tersebut meliputi gaji ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, pembayaran listrik, air, telepon, gaji petugas kebersihan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Siltap, tambahan penghasilan pegawai, iuran BPJS, hingga berbagai kebutuhan operasional perangkat daerah.

“Kondisi fiskal saat ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah setiap bulannya. Karena itu, kami melakukan efisiensi terhadap belanja,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Inhu telah menempuh berbagai langkah. Salah satunya dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau dan kementerian terkait.

Baca Juga:  Tiga Hari Tak Diangkut, Sampah di Rengat Menumpuk dan Bau Menyengat

Bahkan, beberapa waktu lalu Bupati Inhu bersama jajaran perangkat daerah juga telah menyampaikan secara langsung kondisi keuangan daerah kepada kementerian terkait. Di saat bersamaan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perangkat daerah yang berwenang.

Ria menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Inhu. Sejumlah daerah di Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama akibat menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Inhu, penurunan TKD tercatat mencapai sekitar Rp351 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena merupakan hak ASN. Hanya saja, dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, Pemkab Inhu masih membutuhkan waktu dan tambahan anggaran untuk dapat merealisasikan pembayaran tersebut.

“Tentunya tidak mudah dengan anggaran Rp36 miliar, kita masih membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhinya,” tutup Ria Herlina.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini belum dapat mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi fiskal daerah yang belum stabil menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran hak ASN tersebut. Selain itu, tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13 yang membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, membenarkan bahwa gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dibayarkan.

“Benar, Pemkab Inhu belum bisa membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN,” ujar Ria Herlina, Ahad (19/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap bulan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas daerah sekitar Rp52 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar gaji rutin ASN mencapai sekitar Rp36 miliar.

Apabila ditambah dengan pembayaran gaji ke-13 yang juga membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar, maka total anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji ASN dalam satu periode mencapai Rp72 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Posko Bersama

Di sisi lain, pendapatan daerah setiap bulan rata-rata hanya berada pada kisaran Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari dana transfer pemerintah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ria, beban belanja daerah tidak hanya untuk pembayaran gaji ASN. Setiap bulan, Pemkab Inhu juga harus memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar.

- Advertisement -

Belanja tersebut meliputi gaji ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, pembayaran listrik, air, telepon, gaji petugas kebersihan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Siltap, tambahan penghasilan pegawai, iuran BPJS, hingga berbagai kebutuhan operasional perangkat daerah.

“Kondisi fiskal saat ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah setiap bulannya. Karena itu, kami melakukan efisiensi terhadap belanja,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Inhu telah menempuh berbagai langkah. Salah satunya dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau dan kementerian terkait.

Baca Juga:  Sekda Pimpin Apel Perdana Masuk Kerja

Bahkan, beberapa waktu lalu Bupati Inhu bersama jajaran perangkat daerah juga telah menyampaikan secara langsung kondisi keuangan daerah kepada kementerian terkait. Di saat bersamaan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perangkat daerah yang berwenang.

Ria menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Inhu. Sejumlah daerah di Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama akibat menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Inhu, penurunan TKD tercatat mencapai sekitar Rp351 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena merupakan hak ASN. Hanya saja, dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, Pemkab Inhu masih membutuhkan waktu dan tambahan anggaran untuk dapat merealisasikan pembayaran tersebut.

“Tentunya tidak mudah dengan anggaran Rp36 miliar, kita masih membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhinya,” tutup Ria Herlina.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) hingga kini belum dapat mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi fiskal daerah yang belum stabil menjadi penyebab utama tertundanya pembayaran hak ASN tersebut. Selain itu, tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13 yang membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk, membenarkan bahwa gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Inhu belum dapat dibayarkan.

“Benar, Pemkab Inhu belum bisa membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN,” ujar Ria Herlina, Ahad (19/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap bulan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas daerah sekitar Rp52 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar gaji rutin ASN mencapai sekitar Rp36 miliar.

Apabila ditambah dengan pembayaran gaji ke-13 yang juga membutuhkan dana sekitar Rp36 miliar, maka total anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji ASN dalam satu periode mencapai Rp72 miliar.

Baca Juga:  Oknum ASN Ditangkap Bersama IstrI

Di sisi lain, pendapatan daerah setiap bulan rata-rata hanya berada pada kisaran Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari dana transfer pemerintah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ria, beban belanja daerah tidak hanya untuk pembayaran gaji ASN. Setiap bulan, Pemkab Inhu juga harus memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar.

Belanja tersebut meliputi gaji ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, pembayaran listrik, air, telepon, gaji petugas kebersihan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Siltap, tambahan penghasilan pegawai, iuran BPJS, hingga berbagai kebutuhan operasional perangkat daerah.

“Kondisi fiskal saat ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja daerah setiap bulannya. Karena itu, kami melakukan efisiensi terhadap belanja,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Inhu telah menempuh berbagai langkah. Salah satunya dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau dan kementerian terkait.

Baca Juga:  Lima Warga Meninggal, Inhu Tetapkan KLB ISPA di Rantau Langsat

Bahkan, beberapa waktu lalu Bupati Inhu bersama jajaran perangkat daerah juga telah menyampaikan secara langsung kondisi keuangan daerah kepada kementerian terkait. Di saat bersamaan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perangkat daerah yang berwenang.

Ria menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Inhu. Sejumlah daerah di Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama akibat menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Inhu, penurunan TKD tercatat mencapai sekitar Rp351 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah daerah karena merupakan hak ASN. Hanya saja, dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, Pemkab Inhu masih membutuhkan waktu dan tambahan anggaran untuk dapat merealisasikan pembayaran tersebut.

“Tentunya tidak mudah dengan anggaran Rp36 miliar, kita masih membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhinya,” tutup Ria Herlina.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari