Kamis, 23 April 2026
- Advertisement -

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (24/4) pekan ini, dengan konsep kerja terintegrasi hingga tingkat kecamatan.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM, menyebutkan bahwa penerapan WFH dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat.

Dalam pelaksanaannya, ASN tidak bekerja dari rumah sepenuhnya, melainkan berkantor di kantor camat yang berada di wilayah domisili masing-masing. Seluruh pegawai juga diwajibkan menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju lokasi kerja, sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Aktivitas ASN di tingkat kecamatan akan berada di bawah koordinasi camat setempat. Salah satu agenda utama yang dijalankan adalah program “Jumat Bersih” yang berfokus pada kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar.

Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menekankan efisiensi energi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menguatkan nilai gotong royong dalam pembangunan.

Baca Juga:  Tradisi Pacu Jalur Kuansing Curi Perhatian Dunia, Rayyan dan YouTuber Mancanegara Jadi Magnet Wisata

Selain itu, penerapan pola kerja fleksibel juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan ruang inovasi berbasis kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Asisten I Setda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg, menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ASN berkantor di kecamatan, layanan publik dinilai akan lebih mudah diakses.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan gotong royong akan semakin hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Baca Juga:  DP2KBP3A Kuansing Soroti Kasus Kekerasan Anak Paling Mengerikan Dua Tahun Terakhir

Pemerintah daerah akan menerapkan kombinasi pola kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Untuk WFH, ASN akan menjalankannya satu hari dalam satu pekan, tepatnya setiap Jumat.

Pelaksanaan WFH dilakukan secara bergilir dengan sejumlah ketentuan. ASN wajib melakukan presensi secara elektronik dan manual pada pagi, siang, dan sore hari di kantor desa atau kelurahan yang telah ditentukan camat.

Presensi elektronik dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Kuansing yang terintegrasi dengan sistem berbasis lokasi (GPS). Dokumentasi kehadiran juga harus menampilkan wajah sebagai bukti bahwa pegawai berada di lokasi yang dilaporkan.

Selama jam kerja, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap siaga dan dapat dihubungi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti telepon, WhatsApp, email, maupun media komunikasi lainnya untuk kepentingan dinas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inovasi daerah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan dengan kepedulian lingkungan serta penguatan nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (24/4) pekan ini, dengan konsep kerja terintegrasi hingga tingkat kecamatan.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM, menyebutkan bahwa penerapan WFH dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat.

Dalam pelaksanaannya, ASN tidak bekerja dari rumah sepenuhnya, melainkan berkantor di kantor camat yang berada di wilayah domisili masing-masing. Seluruh pegawai juga diwajibkan menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju lokasi kerja, sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Aktivitas ASN di tingkat kecamatan akan berada di bawah koordinasi camat setempat. Salah satu agenda utama yang dijalankan adalah program “Jumat Bersih” yang berfokus pada kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar.

Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menekankan efisiensi energi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menguatkan nilai gotong royong dalam pembangunan.

- Advertisement -
Baca Juga:  55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan

Selain itu, penerapan pola kerja fleksibel juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan ruang inovasi berbasis kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Asisten I Setda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg, menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ASN berkantor di kecamatan, layanan publik dinilai akan lebih mudah diakses.

- Advertisement -

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan gotong royong akan semakin hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kehilangan Sosok Guru dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Kuantan Tengah, Kadis Dikpora Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Pemerintah daerah akan menerapkan kombinasi pola kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Untuk WFH, ASN akan menjalankannya satu hari dalam satu pekan, tepatnya setiap Jumat.

Pelaksanaan WFH dilakukan secara bergilir dengan sejumlah ketentuan. ASN wajib melakukan presensi secara elektronik dan manual pada pagi, siang, dan sore hari di kantor desa atau kelurahan yang telah ditentukan camat.

Presensi elektronik dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Kuansing yang terintegrasi dengan sistem berbasis lokasi (GPS). Dokumentasi kehadiran juga harus menampilkan wajah sebagai bukti bahwa pegawai berada di lokasi yang dilaporkan.

Selama jam kerja, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap siaga dan dapat dihubungi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti telepon, WhatsApp, email, maupun media komunikasi lainnya untuk kepentingan dinas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inovasi daerah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan dengan kepedulian lingkungan serta penguatan nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (24/4) pekan ini, dengan konsep kerja terintegrasi hingga tingkat kecamatan.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM, menyebutkan bahwa penerapan WFH dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat.

Dalam pelaksanaannya, ASN tidak bekerja dari rumah sepenuhnya, melainkan berkantor di kantor camat yang berada di wilayah domisili masing-masing. Seluruh pegawai juga diwajibkan menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju lokasi kerja, sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Aktivitas ASN di tingkat kecamatan akan berada di bawah koordinasi camat setempat. Salah satu agenda utama yang dijalankan adalah program “Jumat Bersih” yang berfokus pada kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar.

Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menekankan efisiensi energi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menguatkan nilai gotong royong dalam pembangunan.

Baca Juga:  Kehilangan Sosok Guru dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Kuantan Tengah, Kadis Dikpora Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Selain itu, penerapan pola kerja fleksibel juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan ruang inovasi berbasis kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Asisten I Setda Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg, menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ASN berkantor di kecamatan, layanan publik dinilai akan lebih mudah diakses.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan gotong royong akan semakin hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Baca Juga:  Tiga Nama Tokoh Mencuat Maju Pilkada Kuansing 2024

Pemerintah daerah akan menerapkan kombinasi pola kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Untuk WFH, ASN akan menjalankannya satu hari dalam satu pekan, tepatnya setiap Jumat.

Pelaksanaan WFH dilakukan secara bergilir dengan sejumlah ketentuan. ASN wajib melakukan presensi secara elektronik dan manual pada pagi, siang, dan sore hari di kantor desa atau kelurahan yang telah ditentukan camat.

Presensi elektronik dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Kuansing yang terintegrasi dengan sistem berbasis lokasi (GPS). Dokumentasi kehadiran juga harus menampilkan wajah sebagai bukti bahwa pegawai berada di lokasi yang dilaporkan.

Selama jam kerja, ASN yang menjalankan WFH wajib tetap siaga dan dapat dihubungi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti telepon, WhatsApp, email, maupun media komunikasi lainnya untuk kepentingan dinas.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inovasi daerah dalam mengintegrasikan kinerja pemerintahan dengan kepedulian lingkungan serta penguatan nilai sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari