Selasa, 3 Maret 2026
- Advertisement -

Prapid Ditolak! Ketua LSM Petir Tetap Sah Jadi Tersangka Pemerasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya hukum praperadilan (prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, terhadap Kapolda Riau resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang yang digelar Senin (17/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dinilai telah memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penyidik juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat, hingga gelar perkara. Hakim menilai seluruh bukti tersebut sah, tidak cacat hukum, dan saling mendukung.

Terkait dalil kuasa hukum pemohon yang menyebutkan bahwa uang Rp150 juta yang ditemukan dalam tas adalah milik pelapor, bukan milik Jekson, hakim menilai hal itu bukan objek praperadilan. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan pada proses persidangan selanjutnya.

Baca Juga:  Cemburu Istrinya Dikirimi SMS, sang Suami Habisi Pria Setengah Baya

Sementara itu, soal argumen bahwa penangkapan terhadap Jekson tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hakim menyatakan penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. Termohon dinilai telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan tindakan hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon sepenuhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim.

Kuasa hukum Polda Riau, Nerwan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah melihat fakta secara objektif. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Hakim sudah adil dalam memberikan putusan prapid ini karena seluruh langkah penyidik telah dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Nerwan usai sidang.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Ada Sedikit pun Ruang bagi Kejahatan

Di sisi lain, kuasa hukum Jekson, Bangun Sinaga, sebelumnya menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat bahwa saat disebut dilakukan OTT pada 14 Oktober 2025, tidak ditemukan barang bukti pada diri pemohon. Justru uang Rp150 juta yang disebut sebagai bukti ditemukan dalam tas milik pelapor, Nur Riyanto Hamzah.

Bangun juga beranggapan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya hukum praperadilan (prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, terhadap Kapolda Riau resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang yang digelar Senin (17/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dinilai telah memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penyidik juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat, hingga gelar perkara. Hakim menilai seluruh bukti tersebut sah, tidak cacat hukum, dan saling mendukung.

Terkait dalil kuasa hukum pemohon yang menyebutkan bahwa uang Rp150 juta yang ditemukan dalam tas adalah milik pelapor, bukan milik Jekson, hakim menilai hal itu bukan objek praperadilan. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan pada proses persidangan selanjutnya.

Baca Juga:  Lokasi Oknum Perwira Nyabu di Dalam Mobil di Samping Kediaman Wagubri

Sementara itu, soal argumen bahwa penangkapan terhadap Jekson tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hakim menyatakan penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. Termohon dinilai telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan tindakan hukum.

- Advertisement -

“Berdasarkan seluruh pertimbangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon sepenuhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim.

Kuasa hukum Polda Riau, Nerwan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah melihat fakta secara objektif. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

- Advertisement -

“Hakim sudah adil dalam memberikan putusan prapid ini karena seluruh langkah penyidik telah dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Nerwan usai sidang.

Baca Juga:  Jadi Momentum Peningkatan Pengabdian, Menilik Sejarah Hari Juang Polri

Di sisi lain, kuasa hukum Jekson, Bangun Sinaga, sebelumnya menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat bahwa saat disebut dilakukan OTT pada 14 Oktober 2025, tidak ditemukan barang bukti pada diri pemohon. Justru uang Rp150 juta yang disebut sebagai bukti ditemukan dalam tas milik pelapor, Nur Riyanto Hamzah.

Bangun juga beranggapan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya hukum praperadilan (prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, terhadap Kapolda Riau resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Aziz Muslim dalam sidang yang digelar Senin (17/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dinilai telah memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penyidik juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat, hingga gelar perkara. Hakim menilai seluruh bukti tersebut sah, tidak cacat hukum, dan saling mendukung.

Terkait dalil kuasa hukum pemohon yang menyebutkan bahwa uang Rp150 juta yang ditemukan dalam tas adalah milik pelapor, bukan milik Jekson, hakim menilai hal itu bukan objek praperadilan. Menurut hakim, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan pada proses persidangan selanjutnya.

Baca Juga:  Diduga Todong Warga dengan Airsoft Gun, SYW Ditahan Polda Riau

Sementara itu, soal argumen bahwa penangkapan terhadap Jekson tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hakim menyatakan penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. Termohon dinilai telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan tindakan hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon sepenuhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim.

Kuasa hukum Polda Riau, Nerwan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah melihat fakta secara objektif. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“Hakim sudah adil dalam memberikan putusan prapid ini karena seluruh langkah penyidik telah dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Nerwan usai sidang.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Di sisi lain, kuasa hukum Jekson, Bangun Sinaga, sebelumnya menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Ia berpendapat bahwa saat disebut dilakukan OTT pada 14 Oktober 2025, tidak ditemukan barang bukti pada diri pemohon. Justru uang Rp150 juta yang disebut sebagai bukti ditemukan dalam tas milik pelapor, Nur Riyanto Hamzah.

Bangun juga beranggapan bahwa penetapan Jekson sebagai tersangka tidak sah karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari