Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Yassierli menyampaikan, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Baca Juga:  Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Selain menetapkan besaran dan bentuk pembayaran, pemerintah juga mengatur batas waktu pencairan. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal dari tenggat yang ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.

Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial lainnya. Dukungan kesejahteraan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong produktivitas para pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya.(JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Yassierli menyampaikan, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Baca Juga:  UMK Pelalawan 2026 Segera Diputuskan, Rapat Digelar Pekan Depan

Selain menetapkan besaran dan bentuk pembayaran, pemerintah juga mengatur batas waktu pencairan. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

- Advertisement -

Meski demikian, Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal dari tenggat yang ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.

- Advertisement -

Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial lainnya. Dukungan kesejahteraan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong produktivitas para pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Upah Tak Sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Pengaduan

“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya.(JPG)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Yassierli menyampaikan, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Baca Juga:  Suku Bunga Rendah Potensi Dorong Kredit

Selain menetapkan besaran dan bentuk pembayaran, pemerintah juga mengatur batas waktu pencairan. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan bonus tersebut lebih awal dari tenggat yang ditetapkan.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.

Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial lainnya. Dukungan kesejahteraan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan tetap harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong produktivitas para pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Upah Tak Sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Pengaduan

“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya.(JPG)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari