Selasa, 3 Maret 2026
- Advertisement -

Polisi Ungkap 28 Kasus Curanmor di Pekanbaru, Enam Pelaku Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru melalui tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama. Sementara dua lainnya, EJ alias Eko dan BS alias Bobby, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan.

“Dari hasil pengembangan, sindikat ini telah beraksi di 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (11/11).

Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat magrib. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.

Baca Juga:  Percepatan Overlay, Pemko Pekanbaru Selesaikan 23 Ruas Jalan Rusak

Kompol Bery menuturkan, salah satu pelaku, FR, terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

“FR merupakan pelaku utama sekaligus otak dari tindak pidana ini. Ia juga sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis.

Empat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Timses Dilarang Pasang Spanduk Sembarangan

“Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami bantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.

Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau ‘Green Police’, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing,” tutup Kompol Bery.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru melalui tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama. Sementara dua lainnya, EJ alias Eko dan BS alias Bobby, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan.

“Dari hasil pengembangan, sindikat ini telah beraksi di 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (11/11).

Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat magrib. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.

- Advertisement -
Baca Juga:  Beraksi di Kebun, Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Kompol Bery menuturkan, salah satu pelaku, FR, terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

“FR merupakan pelaku utama sekaligus otak dari tindak pidana ini. Ia juga sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis.

Empat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Menanam Sejak Dini, Kapolda Tanam Pohon Bersama Siswa SD di Rohul

“Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami bantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.

Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau ‘Green Police’, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing,” tutup Kompol Bery.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru melalui tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama. Sementara dua lainnya, EJ alias Eko dan BS alias Bobby, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan.

“Dari hasil pengembangan, sindikat ini telah beraksi di 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (11/11).

Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu salat magrib. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.

Baca Juga:  Meninggal, Ahli Waris Petugas KPPS Dapat Asuransi

Kompol Bery menuturkan, salah satu pelaku, FR, terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

“FR merupakan pelaku utama sekaligus otak dari tindak pidana ini. Ia juga sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis.

Empat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

“Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami bantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.

Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau ‘Green Police’, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing,” tutup Kompol Bery.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari