Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Satpol PP Siak Tutup Sementara Dua THM

SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sembari THM melengkapi perizinan. Kedua THM tersebut yakni SP dan BS keberadaannya disebut meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak Winda Safril menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan. ”Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan  dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk THM BS, pihaknya menemukan izin usaha sudah ada, namun belum lengkap.  ”Operasional juga kami hentikan sementara, hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.

Baca Juga:  Dari Siak Merajut Pusaka Indonesia dan Menyapa Dunia

Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku. ”Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat kami minta untuk segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.

Penertiban THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.

Ia yang turut serta dalam aksi siang itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak Dr Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat.  ”Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura






Reporter: Monang Lubis

SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sembari THM melengkapi perizinan. Kedua THM tersebut yakni SP dan BS keberadaannya disebut meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak Winda Safril menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan. ”Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan  dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk THM BS, pihaknya menemukan izin usaha sudah ada, namun belum lengkap.  ”Operasional juga kami hentikan sementara, hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.

Baca Juga:  Bujang Kampung Bawa Bupati Siak Raih Cakaplah Award 2024

Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku. ”Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat kami minta untuk segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.

Penertiban THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.

- Advertisement -

Ia yang turut serta dalam aksi siang itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak Dr Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat.  ”Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura






Reporter: Monang Lubis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sembari THM melengkapi perizinan. Kedua THM tersebut yakni SP dan BS keberadaannya disebut meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak Winda Safril menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan karena persoalan perizinan. ”Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan  dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk THM BS, pihaknya menemukan izin usaha sudah ada, namun belum lengkap.  ”Operasional juga kami hentikan sementara, hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambah Winda.

Baca Juga:  Pemkab Siak Raih Penghargaan Smart Governance dari Kemenkominfo

Winda juga mengingatkan agar pemilik usaha di Kabupaten Siak dapat mematuhi aturan yang berlaku. ”Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat kami minta untuk segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.

Penertiban THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.

Ia yang turut serta dalam aksi siang itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak Dr Afni Z dalam merespons keresahan masyarakat.  ”Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura






Reporter: Monang Lubis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari