BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) akan memperketat pengawasan lalulintas kendaraan yang berpotensi masuk dalam kategori dimensi maupun muatan berlebih atau over dimensi over loading (ODOL). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Jasrianto SSos MSI, Selasa (21/1) di Bagansiapiapi.
"Kemarin kami sudah mengikuti rapat koordinasi di propinsi menyikapi soal ODOL ini, sekarang sudah ada surat Menhub agar dilakukan penertiban namun tentunya langkah itu melibatkan semua unsur terkait," kata Jasrianto.
Ia menerangkan, untuk penertiban itu dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota yang memang frekuensinya terbilang tinggi karena banyaknya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah. Keberadaan pabrik secara otomatis menunjukkan adanya lalu lintas yang tinggi untuk pengangkutan TBS yang jika tidak diawasi rawan menyalahi ODOL.
Secara umum katanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengawasan dan pelarangan itu. Mengingat, sudah banyak kerugian yang dialami negara sebagai akibat dari truk yang bermuatan over, terutama di jalan yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuainya dengan tonase atau kekuatan jalan yang ada.
"Rohil termasuk salah satu daerah dengan frekuensi tinggi, makanya perlu dilakukan pengawasan tersebut dengan pihak terkait," ujar Jasrianto.
Namun kapan pelaksanaan, pihaknya masih dalam tahap menungu dari propinsi. Setelah itu Dishub kabupaten akan surati ke seluruh pihak mengenai pelarangan maupun penindakan di lapangan terkait dengan ODOL.
Laporan: Zulfadhli
Editor: Deslina
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) akan memperketat pengawasan lalulintas kendaraan yang berpotensi masuk dalam kategori dimensi maupun muatan berlebih atau over dimensi over loading (ODOL). Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Jasrianto SSos MSI, Selasa (21/1) di Bagansiapiapi.
"Kemarin kami sudah mengikuti rapat koordinasi di propinsi menyikapi soal ODOL ini, sekarang sudah ada surat Menhub agar dilakukan penertiban namun tentunya langkah itu melibatkan semua unsur terkait," kata Jasrianto.
- Advertisement -
Ia menerangkan, untuk penertiban itu dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota yang memang frekuensinya terbilang tinggi karena banyaknya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah. Keberadaan pabrik secara otomatis menunjukkan adanya lalu lintas yang tinggi untuk pengangkutan TBS yang jika tidak diawasi rawan menyalahi ODOL.
Secara umum katanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengawasan dan pelarangan itu. Mengingat, sudah banyak kerugian yang dialami negara sebagai akibat dari truk yang bermuatan over, terutama di jalan yang telah mengalami kerusakan karena tidak sesuainya dengan tonase atau kekuatan jalan yang ada.
- Advertisement -
"Rohil termasuk salah satu daerah dengan frekuensi tinggi, makanya perlu dilakukan pengawasan tersebut dengan pihak terkait," ujar Jasrianto.
Namun kapan pelaksanaan, pihaknya masih dalam tahap menungu dari propinsi. Setelah itu Dishub kabupaten akan surati ke seluruh pihak mengenai pelarangan maupun penindakan di lapangan terkait dengan ODOL.
Laporan: Zulfadhli
Editor: Deslina