JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut ada 351.191 guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S-1 hingga D-4. Sebagai solusinya, Kemendikdasmen menyiapkan beasiswa afirmasi agar tenaga pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sesuai UU Guru dan Dosen.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memerinci guru yang belum memenuhi kualifikasi itu. Di satuan pendidikan formal jumlahnya 249.823 guru. Sementara, pada satuan pendidikan nonformal sebanyak 101.368.
Menurut Nunuk, kondisi itu terjadi lantaran dulu, semua orang bisa menjadi pengajar di tingkat pendidikan dasar dan PAUD tanpa melihat kualifikasinya. “Bahkan, banyak yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” ucapnya.
Meski mereka sudah menjadi PNS, pengajar itu tidak bisa mendapatkan tunjangan guru lantaran tak memenuhi syarat yang ada dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. “Sebab, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tingkat pendidikan guru minimal harus S-1 hingga D-4,” paparnya.
Merespons kondisi itu, pemerintah merancang program afirmasi untuk para guru-guru tersebut. Selain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, program tersebut juga selaras dengan peningkatan kompetensi para guru yang berkaitan dengan hasil pembelajaran pada siswa.
Menurut Nunuk, program afirmasi itu dirancang dengan menggunakan pendekatan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Pengalaman mengajar akan mendapatkan pengakuan sebagai satuan kredit semester (SKS). Pihaknya, akan bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) guna menjalankan program tersebut.
Terbagi Dua Kelompok
Program afirmasi, kata Nunuk, dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok rentang usia 50-55 tahun. Kelompok itu akan langsung mendapat RPL 70 persen SKS. Mereka diwajibkan mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 semester melalui blended learning (daring dan luring) dan tanpa skripsi.
Kemudian, kelompok reguler dengan rentang usia di bawah umur 50 tahun. Pada pada kelompok itu, RPL diakui pada kisaran 50-70 persen SKS. Lalu, tenaga pendidik juga akan menjalani proses pembelajaran di LPTK paling sedikit 2 semester melalui blended learning.
Khusus guru PAUD, mereka diwajibkan mengikuti diklat berjenjang yang telah mendapatkan pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL). Sebagai informasi, agar bisa mendapatkan RPL, para guru diwajibkan untuk mengumpulkan portofolio, seperti capaian mereka selama mengajar.
Nunuk berharap, program afirmasi itu bisa diikuti dan dituntaskan 249.823 guru formal dalam tiga tahun. Sehingga, di tahun keempat, mereka bisa mengikuti PPG dan mendapatkan tunjangan sertifikasinya. “In sya Allah di semester depan itu sudah mulai bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Namun, karena keterbatasan anggaran, di tahap awal, tidak semua guru akan bisa mengikuti program tersebut. Tahun ini, akan difokuskan pada guru-guru yang masuk dalam kelompok afirmasi. Karena mereka sudah mendekati masa pensiun.
“Sekarang kita mendapatkan sekitar 12.500 bantuan untuk guru PAUD dan SD agar bisa mendapatkan program afirmasi,” terangnya. Selain program afirmasi, para guru juga akan mendapatkan bantuan pendanaan. Mereka menerima biaya pendidikan Rp3 juta per semester selama kuliah.(mia/aph/das)
Laporan JPG, Jakarta