Jumat, 14 Maret 2025
spot_img

Mendes Laporkan Penyimpangan ke Jaksa Agung

Banyak Dana Desa Dipakai Berjudi Online

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ber­kunjung ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Yandri yang didampingi Wakilnya Ahmad Riza Patria bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.

Setelah rapat, Yandri menyatakan bahwa pertemuan itu merupakan upaya koordinasi terkait penyimpangan dana desa. “Kami mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajarannya bahwa hasil evaluasi kami, beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024, banyak dana desa yang digunakan oleh oknum kepala desa untuk judi online,” tuturnya.

Yandri menyatakan, ada beberapa motif yang digunakan. Selain untuk modal judi, ada juga pembuatan website fiktif dan kepentingan lain. Fakta-fakta itu mendorong Yandri untuk melapor ke Kejaksaan Agung. Dia minta agar Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan dana desa ini.

Baca Juga:  DPR Dukung Penindakan kepada Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

“Harapannya ada efek jera kepada para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan, jangan sampai melakukan,” ucap Yandri.

Dia mendapatkan data penyimpangan dana desa itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini telah diserahkan kepada penegak hukum.

Saat ini ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung yang bernama Jaga Desa. Aplikasi ini dapat menjadi wadah pelaporan langsung dari warga terkait persoalan yang ada di desanya. “Bayangkan, selama 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp610 triliun,” tuturnya.

Karena itu, Yandri meminta agar dana yang besar itu mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Dia sadar bahwa pengawasan dana desa tidak bisa dilakukan oleh Kemendes PDT saja.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Rakor Karhutla Bersama Gubri

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, total dana desa se-Indonesia selama 10 tahun terakhir mencapai Rp610 triliun. Tahun ini alokasinya sebesar Rp71 triliun. “Pengoptimalan dana desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” terangnya.

Hasil kolaborasi Kejaksaan dan Kemendes PDT adalah aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memiliki fitur pemantauan pengelolaan dana desa secara real time. Ada juga fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(idr/oni/das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ber­kunjung ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Yandri yang didampingi Wakilnya Ahmad Riza Patria bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.

Setelah rapat, Yandri menyatakan bahwa pertemuan itu merupakan upaya koordinasi terkait penyimpangan dana desa. “Kami mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajarannya bahwa hasil evaluasi kami, beberapa tahun terakhir, terutama pada 2024, banyak dana desa yang digunakan oleh oknum kepala desa untuk judi online,” tuturnya.

Yandri menyatakan, ada beberapa motif yang digunakan. Selain untuk modal judi, ada juga pembuatan website fiktif dan kepentingan lain. Fakta-fakta itu mendorong Yandri untuk melapor ke Kejaksaan Agung. Dia minta agar Kejaksaan Agung mendalami dugaan penyimpangan dana desa ini.

Baca Juga:  Terlibat Judi Online, Prajurit Terancam Dipecat

“Harapannya ada efek jera kepada para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan, jangan sampai melakukan,” ucap Yandri.

Dia mendapatkan data penyimpangan dana desa itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini telah diserahkan kepada penegak hukum.

Saat ini ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung yang bernama Jaga Desa. Aplikasi ini dapat menjadi wadah pelaporan langsung dari warga terkait persoalan yang ada di desanya. “Bayangkan, selama 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp610 triliun,” tuturnya.

Karena itu, Yandri meminta agar dana yang besar itu mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Dia sadar bahwa pengawasan dana desa tidak bisa dilakukan oleh Kemendes PDT saja.

Baca Juga:  Lagi, Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, total dana desa se-Indonesia selama 10 tahun terakhir mencapai Rp610 triliun. Tahun ini alokasinya sebesar Rp71 triliun. “Pengoptimalan dana desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” terangnya.

Hasil kolaborasi Kejaksaan dan Kemendes PDT adalah aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memiliki fitur pemantauan pengelolaan dana desa secara real time. Ada juga fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien.(idr/oni/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari