Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img

Dorong Aparat Usut Tuntas Pembunuh Harimau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengecam keras perbuatan oknum masyarakat yang mengakhiri hidup satwa dilindungi dan terancam punah yakni harimau Sumatera di Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul).

Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menyebutkan, melakukan kekerasan apalagi pembunuhan terhadap satwa dilindungi dan terancam punah adalah pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu, Genman meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Pihaknya akan mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini. ‘’BBKSDA berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ ucap Genman, Selasa (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam warga dua desa dari Kecamatan Rokan IV Koto diamankan polisi pada Senin (3/3). Mereka diduga telah membunuh dan menguliti harimau yang terjerat jerat babi di Desa Tibawan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Dilarang bertindak anarkis, termasuk memelihara, memburu, menyiksa apalagi membunuh pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,’’ tegas Genman.

Genman meminta masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan hewan itu. Bahkan, kata dia, masyarakat diminta turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.

‘’Caranya dengan tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa harimau Sumatera. Termasuk memasang jerat,’’ tutur Genman.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Polres Rokan Hulu telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, Senin (3/3). Penyidikan lebih lanjut secara resmi diambil alih Satreskrim Polres Rohul yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Rokan IV Koto. Tersangka tersebut merupakan warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto berinisial SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76) dan satu orang warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman, Sumbar berinisial EM (42).

Baca Juga:  8 Anggota DPRD Positif Covid-19

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH dalam konferensi pers, Selasa (4/3) menyebutkan, keenam tersangka terbukti secara bersama-sama membunuh, menguliti, dan mencincang tubuh seekor harimau Sumatera yang terperangkap jerat babi di salah satu perkebunan warga Desa Tibawan.

Dari pengakuan para tersangka, rencananya tulang, daging, dan kulit harimau yang dicincang akan disimpan terlebih dahulu dan dijual keluar Rohul. ‘’Keenam tersangka terbukti perannya bersama-sama melakukan pembunuhan harimau Sumatera yang terperangkat jerat babi di Rokan IV Koto,’’ ujarnya.

‘’Ini kasus pertama terjadi di Rohul. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,’’ tambahnya.

AKBP Budi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari di wilayah hukum Kabupaten Rohul,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Resort Kampar Cagar Alam Bukit Bungkuk BBKSDA Riau Muhammad Hendri Datuk Sinau mengucapkan terima kasih kepada Polres Rohul atas kerja sama yang luar biasa dapat mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Dua Jam Ditelepon, Diskes Pekanbaru Tak Kunjung Datang Periksa ODP Corona

‘’Kami dari BBKSDA berikan apresiasi kepada Kapolres Rohul beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan harimau Sumatera ini. Untuk kasus di Riau ini sudah cukup lama. Lebih kurang 5 tahun terakhir, baru ini muncul lagi di Rohul,’’ terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Rohul untuk tidak memasang jerat yang bersifat mematikan, apalagi jenis jeratnya berupa seling. ‘’Kita harapkan jangan dipasang di seputaran kawasan hutan. Bagi yang berkebun di perbatasan dengan kawasan hutan dan bukit barisan untuk hati-hati,’’ ujarnya.

‘’Ketika masyarakat menjumpai Harimau Sumatera segera melaporkan kepada pihak terkait, terutama kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri, ini salah satu contoh, saudara kita di Rokan IV Koto berdampak pada persoalan hukum,’’ tambahnya.

Hendri Datuk menegaskan Rokan Hulu dikenal sebagai salah satu kantong populasi harimau Sumatera di Provinsi Riau. Keberadaan hutan lindung dan wilayah Rohul yang berada di kaki bukit barisan perbatasan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, menjadi habitat bagi harimau Sumatera yang semakin terancam punah.

‘’Berdasarkan data dan peta BBKSDA Riau, Rokan Hulu merupakan kantong satwa harimau Sumatera. Tentu kita harapkan tidak ada lagi perburuan liar yang mengancam populasi harimau Sumatera, terutama di wilayah yang menjadi habitat alami mereka seperti Rokan Hulu,’’ pintanya.(end/epp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengecam keras perbuatan oknum masyarakat yang mengakhiri hidup satwa dilindungi dan terancam punah yakni harimau Sumatera di Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul).

Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menyebutkan, melakukan kekerasan apalagi pembunuhan terhadap satwa dilindungi dan terancam punah adalah pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu, Genman meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Pihaknya akan mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini. ‘’BBKSDA berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ ucap Genman, Selasa (4/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam warga dua desa dari Kecamatan Rokan IV Koto diamankan polisi pada Senin (3/3). Mereka diduga telah membunuh dan menguliti harimau yang terjerat jerat babi di Desa Tibawan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Dilarang bertindak anarkis, termasuk memelihara, memburu, menyiksa apalagi membunuh pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,’’ tegas Genman.

Genman meminta masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa harimau Sumatera agar bisa beradaptasi dengan keberadaan hewan itu. Bahkan, kata dia, masyarakat diminta turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.

‘’Caranya dengan tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa harimau Sumatera. Termasuk memasang jerat,’’ tutur Genman.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Polres Rokan Hulu telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, Senin (3/3). Penyidikan lebih lanjut secara resmi diambil alih Satreskrim Polres Rohul yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Rokan IV Koto. Tersangka tersebut merupakan warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto berinisial SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76) dan satu orang warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman, Sumbar berinisial EM (42).

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Pemprov Riau Mulai Operasi Pasar

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH dalam konferensi pers, Selasa (4/3) menyebutkan, keenam tersangka terbukti secara bersama-sama membunuh, menguliti, dan mencincang tubuh seekor harimau Sumatera yang terperangkap jerat babi di salah satu perkebunan warga Desa Tibawan.

Dari pengakuan para tersangka, rencananya tulang, daging, dan kulit harimau yang dicincang akan disimpan terlebih dahulu dan dijual keluar Rohul. ‘’Keenam tersangka terbukti perannya bersama-sama melakukan pembunuhan harimau Sumatera yang terperangkat jerat babi di Rokan IV Koto,’’ ujarnya.

‘’Ini kasus pertama terjadi di Rohul. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,’’ tambahnya.

AKBP Budi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan maksimal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari di wilayah hukum Kabupaten Rohul,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Resort Kampar Cagar Alam Bukit Bungkuk BBKSDA Riau Muhammad Hendri Datuk Sinau mengucapkan terima kasih kepada Polres Rohul atas kerja sama yang luar biasa dapat mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Tim Safari Ramadan 1445 H Pemkab Rohul Kunjungi 16 Kecamatan

‘’Kami dari BBKSDA berikan apresiasi kepada Kapolres Rohul beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan harimau Sumatera ini. Untuk kasus di Riau ini sudah cukup lama. Lebih kurang 5 tahun terakhir, baru ini muncul lagi di Rohul,’’ terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Rohul untuk tidak memasang jerat yang bersifat mematikan, apalagi jenis jeratnya berupa seling. ‘’Kita harapkan jangan dipasang di seputaran kawasan hutan. Bagi yang berkebun di perbatasan dengan kawasan hutan dan bukit barisan untuk hati-hati,’’ ujarnya.

‘’Ketika masyarakat menjumpai Harimau Sumatera segera melaporkan kepada pihak terkait, terutama kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri, ini salah satu contoh, saudara kita di Rokan IV Koto berdampak pada persoalan hukum,’’ tambahnya.

Hendri Datuk menegaskan Rokan Hulu dikenal sebagai salah satu kantong populasi harimau Sumatera di Provinsi Riau. Keberadaan hutan lindung dan wilayah Rohul yang berada di kaki bukit barisan perbatasan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, menjadi habitat bagi harimau Sumatera yang semakin terancam punah.

‘’Berdasarkan data dan peta BBKSDA Riau, Rokan Hulu merupakan kantong satwa harimau Sumatera. Tentu kita harapkan tidak ada lagi perburuan liar yang mengancam populasi harimau Sumatera, terutama di wilayah yang menjadi habitat alami mereka seperti Rokan Hulu,’’ pintanya.(end/epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari