RIAUPOS.CO – Pemerintah daerah bersama Forkopimda Rokan Hulu (Rohul) melarang keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tanpa muatan yang akan melintasi Jembatan Sungai Rokan yang mengalami kemiringan pascadihantam kayu dan derasnya air sungai pada Sabtu (23/11) lalu.
Pemberlakuan arus lalu lintas satu arah atau sistem buka tutup di Jembatan Sungai Rokan Kiri di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu itu masih berlanjut hingga ada rencana Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan penanganan Jembatan Sungai Rokan Kiri yang merupakan jalur vital, menghubungkan antara Kecamatan Ujungbatu menuju ibukota Kabupaten Rohul Pasirpengaraian maupun sebaliknya.
‘’Pada prinsipnya kami melarang keras adanya praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Sungai Rokan. Kendati telah ditempatkan petugas gabungan dari Polri, Dishub Rohul yang berjaga mengatur arus lalu lintas, namun dengan keterbatasan petugas untuk menjaga selama 24 jam di lokasi, maka bekerja sama dengan pemuda setempat dalam membantu mengatur arus lalu lintas,’’ ucapnya.
Terkait adanya sumbangan yang diminta pemuda kepada pengendara, Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Rohul Minarli Ismail menyebut, sifatnya hanya suka rela, tidak ada paksaan dan tidak ada tarif. “Hanya untuk mereka membeli minum kopi dan rokok, untuk begadang malam. Bukan sebagai penghasilan tetap, tidak menyumbang pun, pengendara boleh melintas,’’ ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (26/12).
Sekretaris Dishub Rohul itu menjelaskan, aktivitas pemuda Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu yang menyodorkan sumbangan kepada pengendara yang antre di lokasi Jembatan Sungai Rokan, sebenarnya bertujuan baik, dan bantuan sumbangan yang dimintanya bersifat sukarela.
Sebab, lanjutnya, bila tidak dibantu oleh pemuda setempat dalam mengatur arus lalu lintas pada malam hingga pagi, maka petugas akan kewalahan.
’’Pemuda setempat membantu petugas, untuk mengatur lalu lintas dengan tertib dan memastikan kendaraan yang melintas tetap satu arah dengan kondisi aman. Saya tegaskan, segala bentuk bantuan yang diterima dari pengguna jalan harus berdasarkan kerelaan dan tidak dipaksakan. Kami apresiasi niat baik para pemuda yang ikut membantu mengatur arus lalu lintas di jembatan ini, kontribusi dari masyarakat sifatnya bantuan sukarela, bukan Pungli. Kalau sumbangan itu berbentu Pungli, sudah lama mereka ditangkap polisi,’’ tuturnya.
Minarli mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta Pungli kepada pengendara bermotor.
“Kami sudah bekerja sama dengan pihak keamanan untuk memantau arus lalu lintas di Jembatan Sungai Rokan dan memastikan tidak ada pelanggaran. Bila ada pengendara yang merasa dipaksa dan ditentukan tarif untuk melintas ke Jembatan Sungai Rokan di Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu, silakan melapor ke Polres Rohul maupun polsek terdekat,’’ tuturnya.(lim)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian