Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

Rehabilitasi Tuntas, Hall Menembak Sport Center Rumbai Bisa Difungsikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Rendang dan Sambal Gratis

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Kembali Gagal Menang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Menatap Natal Paling Terjal

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

- Advertisement -

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Hall Menembak Segera Difungsikan Kembali
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hall Menembak Sport Center Rumbai sudah bisa difungsikan. Progres pekerjaan perbaikan venue menembak berstandar standar ISSF (International Shot Sport Federation) sudah tuntas sesuai kontrak dan sudah serah terima dari kontraktor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Rehabilitasi venue ini meliputi pekerjaan plafon, pengecatan dinding, pasang granit lantai, dan pekerjaan MEP jaringan air bersih dan air kotor, sumur bor dan mesin pompa, jaringan instalasi penerangan, dan AC. Diketahui, Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melakukan perbaikan terhadap venue ini sejak 14 Juni 2024.

Dinas PUPR-PKPP Riau melalui PPTK Rehab Hall Menembak Sport Center Rumbai Alfino, menjelaskan jangka waktu kontrak pekerjaan rehab Hall Menembak 150 hari kerja. ‘’Perbaikan sudah selesai. Serah terima pertama pada 8 November 2024 dengan masa pemeliharaan 180 hari kerja,’’ ujarnya, Rabu (18/12). ‘’Venue ini sudah bisa difungsi, tapi tergantung Dispora Riau selaku pengelola venue,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Conter Masuk Bursa Calon Pelatih Madrid

Sementara itu, Ketua Tim Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Erdhi Maulana SSTP menjelaskan, saat ini hall menembak ini belum bisa disewakan untuk umum meski sudah selesai dorehabilitasi. ‘’Mulai tahun 2025 kita fungsikan kembali karena venue ini sudah lama tidak digunakan. Tentu perlu persiapan sebelum bisa difungsikan kembali,’’ ujarnya, Rabu (18/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 2/2024, retribusi untuk pertandingan umum per 2 jam per orang Rp100.000 dan Rp50.000 untuk pelajar. Sedangkan untuk latihan, dikenakan retribusi Rp50.000 per 2 jam per orang untuk umum dan Rp30.000 per 2 jam per orang khusus untuk pelajar/mahasiswa.

Masyarakat bisa mencari informasi peminjaman eks venue PON yang dikelola Dispora Riau lewat Aplikasi Siraga (Sistem Informasi Sarana Olahraga). Masyarakat bisa memindai barcode Siraga di pintu masuk utama Kantor Dispora Riau serta di Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau Jalan Sutomo Nomor 114 Pekanbaru. Atau bisa juga mengunjungi website resmi Dispora Riau yakni www.dispora.riau.go.id.(das)

Baca Juga:  Peparpeda X Provinsi Riau Tahun 2024 Resmi Dibuka, Ketua NPC Riau Support Peparpeda X Tahun 2024

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari