Jumat, 13 Maret 2026
- Advertisement -

Razia Angkutan Barang dan Penumpang

36 Angkutan Barang Ditilang, Sopir Angkutan Dites Kadar Alkohol

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Sosialisasikan PSBB, Lurah Patroli Keliling Cegah Corona

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Parkir Gratis Berlaku, Jukir Masih Pungut di Depan Alfamart–Indomaret Ditertibkan

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Korban Penipuan Fikasa Group Menangis di Persidangan

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

- Advertisement -

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dicari, Penanggung Jawab DAK Gagal

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Warga Masih Kesulitan Dapatkan KIS

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari