Selasa, 26 Agustus 2025
spot_img

Razia Angkutan Barang dan Penumpang

36 Angkutan Barang Ditilang, Sopir Angkutan Dites Kadar Alkohol

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Penumpang Bus TMP Sempat Telantar, Dishub Pekanbaru Bantah Sopir Mogok

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Akan Buka Rute Bus TMP ke Kampar

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Tinjau Drainase Pasar Pagi Arengka, Dua Mobil Penyedot Lumpur Dikerahkan

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

- Advertisement -

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Miliki 947,1 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diringkus

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Satlantas Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia angkutan barang dan penumpang, Selasa (10/12). Sedikit berbeda dari razia sebelumnya, pada razia kemarin, petugas melakukan tes kadar alkohol kepada para sopir angkutan barang.

Razia digelar di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya. Petugas menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.

”Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas, kemarin.

Baca Juga:  Besok, Dishub Kembali Gelar Razia ODOL

Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol. Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest untuk mengetahui apakah sopir mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau tidak ada.

Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu, petugas mendapati kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ada yang KIR mereka yang telah mati, dan aja juga yang didapati kendaraan yang memiliki STNK, serta supir tidak memiliki SIM.

Total ada 36 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi angkutan yang terjaring. Mereka diminta lebih tertib dalam berkendara, dengan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga:  Kunjungi Kejari Pekanbaru, Pj Wako: Kita Minta Bantuan Teknis Hukum

Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para sopir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.(dof)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari