Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Negeri Siak: Alzukri dan Budiman Segera Disidangkan

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Alzukri dan Budiman dilaksanakan pada Senin (14/10) siang. Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono.

- Advertisement -

Disebutkan Muhammad Juriko Wibisono, Tim Penyidik telah merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka Alzukri dan Budiman. Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya kami lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya, keduanya kami nyatakan sehat,” terang Muhammad Juriko Wibisono.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan di Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Alasan Nelayan Tolak Karantina WNI dari Wuhan di Natuna

“Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan,” ungkap Muhammad Juriko Wibisono.

Diketahui, tersangka Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Sedangkan Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Baca Juga:  Menteri BUMN Didesak Mundur, Respons Istana Santai

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari took-toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk meng-input spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e-katalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Alzukri dan Budiman dilaksanakan pada Senin (14/10) siang. Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono.

- Advertisement -

Disebutkan Muhammad Juriko Wibisono, Tim Penyidik telah merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka Alzukri dan Budiman. Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya kami lakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya, keduanya kami nyatakan sehat,” terang Muhammad Juriko Wibisono.

- Advertisement -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan di Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk surat dakwaan.

Baca Juga:  Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

“Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan,” ungkap Muhammad Juriko Wibisono.

Diketahui, tersangka Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Sedangkan Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Baca Juga:  Kemenkes Periksa 446 Spesimen Terduga Virus Corona, Hasilnya?

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari took-toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk meng-input spesifikasi barang-barang tersebut pada etalase e-katalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari