Pendapatan Bertambah Rp230,6 Juta, Pemkab-DPRD Rohul Sekapati KUA dan PPAS-P

RIAUPOS.CO – PEMERINTAH daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (26/9) petang, menandatangani nota kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan Rohul tahun anggaran 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dilakukan setelah juru bicara (jubir) anggota DPRD Rohul Mukhlizar menyampaikan laporan pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan 2024 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Rohul Hj Sumiartini.

Terpantau nota kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, ditandatangani bersama antara Bupati Rohul H Sukiman dengan Ketua Sementara DPRD Rohul Hj Sumiartini disaksikan Sekwan Rohul Drs H Sariaman MSi, perwakilan Forkopimda Rohul, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, puluhan anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Usai penandatanganan, Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis (26/9) menyebutkan, rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rohul dalam penyusunan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

- Advertisement -

Diakuinya, kebijakan pendapatan yang semula dianggarkan pada APBD murni Rohul tahun 2024 sebesar Rp1.796.740.183.663, pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati pendapatan menjadi Rp2.027.353.8225.501.

Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan perubahan sebesar Rp230.613.641.838. Penambahan tersebut disebabkan oleh perubahan asumsi penerimaan, baik dari kelompok pendapatan asli daerah maupun dari kelompok pendapatan transfer pusat dan Pemerintah Provinsi Riau, yang pada APBD murni 2024 belum direncanakan.

- Advertisement -

Contohnya, lanjut Sukiman, bantuan keuangan dari Pemprov Riau, seperti bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan (Bankeu) untuk kecamatan, serta pembangunan rumah layak huni.

Sehingga kebijakan belanja pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul dari sisi belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, termasuk juga pada belanja transfer.

‘’Kita telah mendengar bersama, dalam penyampaian laporan Banggar DPRD Rohul menyetujui KUA dan PPAS Perubahan 2024. Kita mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sementara dan anggota DPRD Rohul atas kepedulian dan kerja sama yang baik sehingga dapat melanjutkan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2024,’’ katanya.(adv)

RIAUPOS.CO – PEMERINTAH daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (26/9) petang, menandatangani nota kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan Rohul tahun anggaran 2024.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dilakukan setelah juru bicara (jubir) anggota DPRD Rohul Mukhlizar menyampaikan laporan pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan 2024 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Rohul Hj Sumiartini.

Terpantau nota kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, ditandatangani bersama antara Bupati Rohul H Sukiman dengan Ketua Sementara DPRD Rohul Hj Sumiartini disaksikan Sekwan Rohul Drs H Sariaman MSi, perwakilan Forkopimda Rohul, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, puluhan anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Usai penandatanganan, Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis (26/9) menyebutkan, rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rohul dalam penyusunan Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Diakuinya, kebijakan pendapatan yang semula dianggarkan pada APBD murni Rohul tahun 2024 sebesar Rp1.796.740.183.663, pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati pendapatan menjadi Rp2.027.353.8225.501.

Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan perubahan sebesar Rp230.613.641.838. Penambahan tersebut disebabkan oleh perubahan asumsi penerimaan, baik dari kelompok pendapatan asli daerah maupun dari kelompok pendapatan transfer pusat dan Pemerintah Provinsi Riau, yang pada APBD murni 2024 belum direncanakan.

Contohnya, lanjut Sukiman, bantuan keuangan dari Pemprov Riau, seperti bantuan keuangan untuk gaji guru bantu, bantuan keuangan (Bankeu) untuk kecamatan, serta pembangunan rumah layak huni.

Sehingga kebijakan belanja pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul dari sisi belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, termasuk juga pada belanja transfer.

‘’Kita telah mendengar bersama, dalam penyampaian laporan Banggar DPRD Rohul menyetujui KUA dan PPAS Perubahan 2024. Kita mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sementara dan anggota DPRD Rohul atas kepedulian dan kerja sama yang baik sehingga dapat melanjutkan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2024,’’ katanya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya