PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ingin sosialisasi soal kawasan tanpa rokok ini dibahas dengan matang. Sehingga, pengusaha tembakau atau penjual rokok tak merugi.
”Saya mendukung hidup sehat. Tetapi perlu edukasi yang kuat soal kawasan tanpa rokok,” ujar Risnandar Mahiwa Ahad (28/7).
Makanya, sosialisasi yang matang mengenai kawasan tanpa rokok sangat diperlukan. Sehingga, masyarakat juga bisa menerima.
”Jika seluruhnya dijadikan kawasan tanpa rokok, maka akan merugikan pengusaha yang bergerak di bidang tembakau. Kalau area pendidikan wajib menjadi kawasan tanpa rokok,” tambah Risnandar.
Pemko Pekanbaru mengatur sanksi dan denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu kawasan tanpa rokok itu adalah sekolah.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan atau masyarakat, baik lintas generasi maupun lintas gender. Untuk tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
”Salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar. Di mana salah satunya adalah sekolah. Dalam ranperda ini, kami mengatur tentang sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Rincian terkait sanksi dan denda ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah ranperda ini disahkan,” tutupnya.(ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ingin sosialisasi soal kawasan tanpa rokok ini dibahas dengan matang. Sehingga, pengusaha tembakau atau penjual rokok tak merugi.
”Saya mendukung hidup sehat. Tetapi perlu edukasi yang kuat soal kawasan tanpa rokok,” ujar Risnandar Mahiwa Ahad (28/7).
- Advertisement -
Makanya, sosialisasi yang matang mengenai kawasan tanpa rokok sangat diperlukan. Sehingga, masyarakat juga bisa menerima.
”Jika seluruhnya dijadikan kawasan tanpa rokok, maka akan merugikan pengusaha yang bergerak di bidang tembakau. Kalau area pendidikan wajib menjadi kawasan tanpa rokok,” tambah Risnandar.
- Advertisement -
Pemko Pekanbaru mengatur sanksi dan denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu kawasan tanpa rokok itu adalah sekolah.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan atau masyarakat, baik lintas generasi maupun lintas gender. Untuk tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
”Salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar. Di mana salah satunya adalah sekolah. Dalam ranperda ini, kami mengatur tentang sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Rincian terkait sanksi dan denda ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah ranperda ini disahkan,” tutupnya.(ilo)