Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Baru Bebas, Wanita 42 Tahun Gelapkan Motor Teman Kencan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.

’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).

Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.

’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.

Baca Juga:  PUPR Bakal Tambal Sulam Jalan Nenas

Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.

’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).

Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.

’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas, Guru Bahasa Mandarin Dilatih

Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.

’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).

Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.

’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Korban Akibat Galian di Jalan, Bisa Ajukan Class Action

Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari