PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Komitmen Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan terus digalakkan.
Ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya dua orang bandar narkoba jenis sabu dan ganja oleh unit Reskrim Polsek Langgam di Perumahan PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) Tahap VI Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Pelalawan, Selasa (16/7).
Dari kedua tangan tersangka yang diketahui berinisial JS alias Marihot dan SR alias Lia yang merupakan warga Desa Tambak Kecamatan Langgam ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu- sabu dengan berat 14,79 gram. Serta 1 paket narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 27,15 gram. Sehingga totalnya seberat 41,94 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bungkus plastik klip merah, 1 unit timbangan digital, 1 pipet kaca pirex, 2 botol plastik, 4 buah mancis, 1 buah botol bong beserta pipet. Serta uang tunai Rp1.340.000 yang diduga kuat dari hasil penjualan narkoba.
Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos dari pihak Polsek Langgam menyebutkan, penangkapan kedua bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Perumahan PT MUP, Selasa (16/7) dinihari.
Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga SH beserta anggota langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
“Setelah melakukan kerja keras, petugas berhasil menangkap tersangka JS alias Marihot di kediamannya,” kata Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH, Selasa (16/7).
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka JS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dan 6 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14,79 gram. Serta 1 kantong sedang ganja dengan berat 27,15 gram.
“Dari interograsi, tersangka JS mengaku berperan sebagai bandar. Di mana barang haram itu ia dapat dari seseorang bandar besar berinisial SR yang tinggal di Desa Tambak Kecamatan Langgam, untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Langgam,” ujarnya.
Atas informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap SR di kediamannya. Dari tangan tersangka SR, petugas berhasil mengamankan 4 paket kecil narkotika jenis sabu. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SR menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ganja sejak 2 tahun lalu setelah suaminya ditangkap dalam kasus yang sama.(gem)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci