- Advertisement -
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – KPU Provinsi Riau memastikan hanya membawa dokumen asli dari tiga jenis surat suara hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi ke KPU RI untuk dijadwalkan rekapitulasi secara nasional.
‘’Tiga surat suara sesuai KPTS 2019 KPU RI, surat suara untuk PPWP, DPR, DPD, serta melampirkan juga D Kejadian khusus dan / atau keberatan saksi-KPU, sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan nasional,’’ jelas anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau Nugroho Noto Susanto SIP MSi kepada Riau Pos, Selasa (12/3).
- Advertisement -
Pasca pleno rekapitulasi terbuka tingkat provinsi yang selesai pada 7-9 Maret di Hotel Aryaduta, Kota Pekanbaru, disebutkan Nugroho tiga jenis surat suara atau D hasil masing-masing surat tersebut plus D kejadian khusus dan /atau D keberatan saksi-KPU. Kemudian dimasukkan ke dalam satu kotak dan disegel untuk diserahkan dokumennya ini ke KPU RI sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan menjadi tahapan yang dilalui.
Bagaimana dengan hasil penghitungan perolehan suara caleg DPRD kabupaten / kota dan provinsi? Pada intinya disampaikannya, sudah selesai secara berjenjang, kabupaten kota dan provinsi, dan tinggal menunggu putusan MK, sembari memastikan apakah ada gugatan dan selanjutnya MK menerima gugatan tersebut.
‘’Jadi MK menggunakan ruang itu sesuai PKPU 3/2022 tentang tahapan Pemilu 2024, apakah digunakan oleh peserta/calon yang maju atau tidak terhadap yang berkeberatan dengan hasil pleno, itu saja lagi,’’ ungkap Nugroho lagi.(gus)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – KPU Provinsi Riau memastikan hanya membawa dokumen asli dari tiga jenis surat suara hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi ke KPU RI untuk dijadwalkan rekapitulasi secara nasional.
‘’Tiga surat suara sesuai KPTS 2019 KPU RI, surat suara untuk PPWP, DPR, DPD, serta melampirkan juga D Kejadian khusus dan / atau keberatan saksi-KPU, sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan nasional,’’ jelas anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Riau Nugroho Noto Susanto SIP MSi kepada Riau Pos, Selasa (12/3).
- Advertisement -
Pasca pleno rekapitulasi terbuka tingkat provinsi yang selesai pada 7-9 Maret di Hotel Aryaduta, Kota Pekanbaru, disebutkan Nugroho tiga jenis surat suara atau D hasil masing-masing surat tersebut plus D kejadian khusus dan /atau D keberatan saksi-KPU. Kemudian dimasukkan ke dalam satu kotak dan disegel untuk diserahkan dokumennya ini ke KPU RI sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan menjadi tahapan yang dilalui.
Bagaimana dengan hasil penghitungan perolehan suara caleg DPRD kabupaten / kota dan provinsi? Pada intinya disampaikannya, sudah selesai secara berjenjang, kabupaten kota dan provinsi, dan tinggal menunggu putusan MK, sembari memastikan apakah ada gugatan dan selanjutnya MK menerima gugatan tersebut.
- Advertisement -
‘’Jadi MK menggunakan ruang itu sesuai PKPU 3/2022 tentang tahapan Pemilu 2024, apakah digunakan oleh peserta/calon yang maju atau tidak terhadap yang berkeberatan dengan hasil pleno, itu saja lagi,’’ ungkap Nugroho lagi.(gus)