PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3). Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan membenarkan undangan rakor tersebut. “Jadi, Senin kami rakor bersama KPU RI,” ujarnya, Ahad (2/3).
Rakor akan dimulai pukul 13.30 WIB dan akan membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan PSU. Mulai dari tahapan pemungutan suara, logistik, hingga koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, KPU Riau dan KPU Siak menegaskan hanya menjalankan perintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua aspek akan dibahas, tahapan, hari H pemungutan suara, logistik, koordinasi dengan pihak keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan,” tambah Rusidi.
Dia juga menegaskan, para pemilih di TPS yang terkena PSU akan diundang kembali untuk memberikan suaranya, meskipun tidak ada lagi masa kampanye bagi tiga pasangan calon.
Disampaikan juga, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai apakah calon petahana (incumbent) harus mengambil cuti selama PSU berlangsung, karena dikhawatirkan bakal terjadi hal-hal yang dianggap merugikan paslon lain dan tentu menguntungkan paslon petahana. ‘’Itu bukan ranah KPU, mungkin lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rusidi.
PSU di tiga TPS di Siak ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025. Saat ini, waktu yang tersisa adalah 24 hari untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan putusan MK pada Senin (24/2), PSU diperintahkan untuk di digelar di tiga TPS di Kabupaten Siak, yaitu TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan mengadakan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Untuk diketahui, dalam Pilkada Siak 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Ketiga paslon adalah nomor urut 1 Irving Kahar Arifin–Sugianto yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2 Afni Zulkifli–Syamsurizal diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat dan nomor urut 3 Alfedri–Husni Merza (petahana) yang didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. (gus/mng)