JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) supaya bisa disetujui mengganti dua saksi fakta. Menurut tim Hukum BPN, Tengku Nasrullah, alasan mengganti dua nama saksi fakta itu karena ada dua nama yang mendadak mengundurkan diri menjadi saksi fakta. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
’’Karena adanya persoalaan dengan Haris Azhar maka kami ganti dengan memasukkan nama Betty sebagai saksi pengganti,’’ ujar Nasrullah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Terpisah, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan adanya dua pergantian saksi ini. Karena mereka telah disumpah terlebih dahulu sebelum sidang dilakukan.
’’Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, tiba-tiba enggak jadi dan diganti dengan orang lain,’’ katanya. Yusril menambahkan apabila dengan seenaknya saja menganti saksi. Maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan hukum acara di sidang MK dalam menangani sengketa Pilpres ini. ’’Ini persidangan apa ya, kita sebagai advokat ini membela kepentingan klien,’’ ungkapnya.
Sementara, ‎Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menjelaskan alasan kenapa batal menjadi saksi dari Prabowo-Sandi. Karena dia pernah menjadi kuasa hukum mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis. Sulman sebelumnya mengaku bahwa ada instruksi dari Kapolres Garut untuk melakukan pemetaan dan penggalangan dukungan kepada pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
’’Lebih tepat jika Sulman sendiri yang hadir untuk dimintai keterangan dan menjadi saksi dalam sidang,’’ kata Haris.
Haris menambahkan bersedia memberi bantuan hukum kepada Sulman atas dasar kedekatan dan profesionalitas. Bekerja tanpa dibayar. Sehingga bisa mewujudkan prosionalitas penegak hukum demi keterbukaan publik.
’’Bahwa dalam keterangannya kepada saya, bapak AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,’’ katanya.
Oleh sebab itu alasan Haris Ashar mendadak tidak bersedia menjadi saksi dari Prabowo-Sandi. Karena menurutnya yang mempunyai kapasitas sebagai saksi adalah Sulman Aziz bukan dirinya yang hanya selaku mantan kuasa hukum. ’’Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di MK hari ini tanggal 19 Juni 2019,’’ katanya.(gunawanwibisono)