JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana pengguliran hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kencang. Kamis (22/2), tiga partai Koalisi Perubahan menyatakan siap bersama PDI Perjuangan (PDIP) untuk menggulirkan hak tersebut. Mereka tinggal menunggu tindak lanjut PDI-P sebagai partai terbesar di DPR.
Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKB, dan PKS punya semangat yang sama. Yakni menggulirkan hak angket DPR sebagaimana disampaikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan beberapa waktu lalu. ”Posisi kami (tiga partai Koalisi Perubahan, red), data sudah siap,” ujarnya di Nasdem Tower, Kamis (22/2).
Hermawi menegaskan, dukungan terhadap wacana hak angket itu merupakan sikap menginginkan kebenaran. Menurutnya, pihaknya akan bersekutu dengan siapa pun yang memiliki itikad baik menegakkan kebenaran dan keadilan. Terlebih, inisiator hak angket tersebut bukan orang sembarangan. ”Ganjar, kader terbaik (PDIP), capres partai terbesar di Indonesia. Jadi kita anggap ini serius,” ujarnya.
Hal tersebut diamini dua sekjen partai Koalisi Perubahan yang lain. Yakni PKB dan PKS. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyatakan, pihaknya saat ini menunggu langkah PDIP. Itu menyusul wacana pengguliran hak angket kali pertama diinisiasi Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDI-P. ”Kita tunggu langkah dari PDI-P seperti apa,” ungkapnya.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy menambahkan, pihaknya sangat mendukung inisiatif hak angket DPR. Pihaknya juga siap mengawal dan menguliti secara detail masalah penyelenggaraan pemilu yang terjadi. ”Kita dengar banyak sekali keluhan-keluhan kecurangan (pemilu, red),” ujar anggota DPR Fraksi PKS yang duduk di Komisi III tersebut.
Hasanuddin menambahkan, saat ini partai Koalisi Perubahan masih mengikuti dengan cermat seluruh tahapan penghitungan suara. Selain itu, tiga partai koalisi pengusung Anies-Muhaimin itu juga terus mengumpulkan dan memverifikasi seluruh data yang diperlukan untuk menguatkan dugaan kecurangan. ”Rekapitulasi (penghitungan suara, red) manualnya yang kita tunggu,” terangnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, hak angket itu diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara. “Bukan untuk kepentingan orang per orang,” terang Sarmuji kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (22/2).
Menurutnya, Pemilu 2024 sudah selesai dan rakyat sudah memberikan keputusan. Dia menegaskan bahwa yang diperlukan bukan hak angket, tapi jiwa besar mereka yang berkontestasi dalam menyikapi hasil pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu menegaskan, penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen. “Komisi yang dipilih oleh DPR sendiri. Lalu apa urgensinya hak angket?,” bebernya.
Sarmuji mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud sebaiknya legowo menerima hasil Pemilu 2024. Sebab, selama pihak yang berkontestasi tidak legowo, maka sampai ke pengadilan yang paling adil pun tidak akan memuaskan. “Jadi ya sudahlah, nggak perlu ngadi-ngadi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Nusron Wahid menilai usulan angket merupakan hak siapa pun. Namun dia menilai usulan itu berlebihan jika dilakukan atas nama kecurangan pemilu.
“Nanti kalau ada hak angket, di Boyolali malah ketahuan semua yang melakukan kecurangan siapa nanti kalau seperti itu. Saya kira itu berlebihan,” ujarnya.
Meski demikian, Nusron menilai upaya itu wajar dilakukan pihak-pihak yang kalah. Dalam politik selalu ada rumus, yang kalah selalu mengatakan KPU curang, Bawaslu tidak tegas. “Kata Pak Mahfud begitu kan,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengomentari wacana pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dari sisi regulasi, UU 7 tahun 2017 telah mendesain penyelesaian berkaitan dengan pemilu.
Penanganan itu tidak melalui angket, melainkan di kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap dugaan pelanggaran administrasi, ada mekanisme di Bawaslu yang menangani. “Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Oleh karenanya, Idham berharap, sebagai negara demokrasi yang besar, semua pihak mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, adalah berkepastian hukum. “Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU pemilu,” ujarnya.
Soal hak angket yang disuarakan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Mahfud menyatakan bahwa itu bukan urusan capres dan cawapres. Menurut dia, hak angket menjadi urusan partai politik (parpol). ”Apakah partai itu menggertak apa nggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai,” ujarnya.
Dia pun menyebut, parpol tidak wajib koordinasi dengan capres dan cawapres untuk mengajukan hak angket. Menurut Mahfud, urusan capres dan cawapres hanya yang terkait dengan pilpres. ”Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu,” jelas dia.(tyo/lum/far/syn/jpg)