Kamis, 5 Desember 2024

Hak Angket DPR dalam Perspektif Ketatanegaraan

RIAUPOS.CO – Susunan atau “konstruksi bangunan” rumah penyelenggaraan negara Indonesia itu memang tidak didesain layaknya suatu kerajaan. Kerajaan adalah suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (Head of State and Head of Government).

Faktanya, the founding father dalam rapat-rapat permulaan negara ini di bentuk oleh BPUPK menghendaki agar bentuk negara yang tersebut adalah republik yang nantinya akan dipilih oleh rakyat secara bergantian sesuai aturan, bukan diwariskan dan bukan pula hingga sepanjang hidupnya.

Jika kita lihat alasan dengan kacamata ketatanegaraan, sejujurnya anggota BPUPK sedang berupaya menghindarkan sistem pemerintahan yang absolute kekuasaannya. Barangkali hal ini karena lamannya bangsa ini dijajah oleh kolonial yang memiliki kekuasaan absolut yang menyusahkan negeri disepanjang keberadaannya.

Maka untuk menjamin terhindarnya dari kondisi demikian ditulisakan lah secara jelas dalam konstituti tepatnya pada Bab I Tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik”.

Kemudian pasal ini dipertegas Kembali pada Bab XVI Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar tepatnya Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan, “Khusus Mengenai Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak Dapat Dilakukan Perubahan”. Maka secara otomatis negara Indonesia bentuk pemerintahannya akan selalu terikat dengan aturan dasar dari berjalannya roda pemerintahan.

Hanya saja, dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, terdapat instrument-instrument yang sudah ditetapkan agar supaya sistem pemerintahan itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dengan pengertian tidak ada kekuasaan yang mendominasi kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya.

Teori semacam ini dalam literatur akademik disebut dengan “cheks and balances” yaitu adanya saling kontrol dan keseimbangan antara satu kekuatan dengan kekuatan lainnya dengan seimbangnya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Mengerucut pada polemik ketatanegaraan Indonesia hari ini, pasca dilakukannya pemilihan umum diharapkan suasana kembali dingin dan sejuk karena pesta sudah selesai dilaksanakan, ternyata hal tersebut tidak kunjung tiba karena adanya suatu lain dan suatu hal yang membuat publik tetap terus melek mata memperhatikan perkembangan politik yang terjadi.

Baca Juga:  Luring Penuh dan Potensi "Reverse Culture Shock"

Terutama polemik nasional pasca pemilu selesai digelar dan hanya tinggal penetapan real count dari KPU saja. Diantara polemik adalah tentang hebohnya hak angket DPR kepada pemerintah eksekutif terkait dengan pelaksanaan pemilu yang “luber” dan “jurdil” yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pertanyaannya adalah apa itu hak angket DPR ? dan bagaimana kedudukannya?, sebagai negara hukum, tentu saja argumentasi kita yang pertama tidak akan jauh-jauh dari perundang-undangan dan jika kita cek dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Serta dalam UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan pada Bagian Kelima Hak DPR Pasal 79 (1) DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (3), “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, kedudukan hak angket DPR adalah legal secara hukum dan tentu saja memiliki akibat hukum sebagai kenyataan dari pemberlakuan hak tersebut.

Dalam Paragraf 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Hak Angket Pasal 199 (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. (2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

Baca Juga:  Kegagalan Pengelolaan Koperasi

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal tentang hak angket diteruskan pembahasannya mulai Pasal 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208 hingga Pasal 209.

Dari sisi kedudukan. Keberadaan hak angket legal dan diakui oleh perundang-undang. Hak angket sebenarnya jika kita lihat menggunakan kacamata hukum tatanegara merupakan upaya ataupun langkah dalam menerapkan pemerintahan yang stabil dan menghindari adanya otoritarisme dalam pemerintahan, untuk menghindari terjadinya perbuatan yang tidak layak dan disfungsi seperti kolusi, korupsi dan nepotisme. Maka hak angket DPR untuk konteks negara Indonesia telah diatur sedemikian rupa dengan jelas dan komfrehensif.

Permasalahanya adalah, apakah hak angket itu akan dengan mudah dilakukan oleh DPR RI ? Terlaksana atau tidak terlaksananya hak angket itu akan sangat bergantung pada “political will” dari elite partai dan dari elite pimpinan DPR maupun anggota-anggota DPR itu sendiri. Mengingat sistem Indonesia yang multi partai (banyak partai-partai) komposisi DPR RI Indonesia itu tentu saja beranggotakan dari berbagai partai tersebut yang lolos kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itulah. Kehebohan tentang keberadaan hak angket sebagai repson berbagai elite politik pasca pemilihan umum sangat dimungkinkan untuk diidekan sedangkan untuk diaplikasikan akan sangat bergantung pada political will dari elite partai dan elite anggota DPR-RI itu sendiri. Ketatanegaraan kita telah didesain bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar tidak muncul diktator-diktator atau penguasaan terhadap pemerintahan itu hanya berada pada kolega dan kerabat belaka. Dengan harapan semoga kesejahteraan semakin merata dan tingkat kecerdasan Masyarakat semakin meningkat.

RIAUPOS.CO – Susunan atau “konstruksi bangunan” rumah penyelenggaraan negara Indonesia itu memang tidak didesain layaknya suatu kerajaan. Kerajaan adalah suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan (Head of State and Head of Government).

Faktanya, the founding father dalam rapat-rapat permulaan negara ini di bentuk oleh BPUPK menghendaki agar bentuk negara yang tersebut adalah republik yang nantinya akan dipilih oleh rakyat secara bergantian sesuai aturan, bukan diwariskan dan bukan pula hingga sepanjang hidupnya.

- Advertisement -

Jika kita lihat alasan dengan kacamata ketatanegaraan, sejujurnya anggota BPUPK sedang berupaya menghindarkan sistem pemerintahan yang absolute kekuasaannya. Barangkali hal ini karena lamannya bangsa ini dijajah oleh kolonial yang memiliki kekuasaan absolut yang menyusahkan negeri disepanjang keberadaannya.

Maka untuk menjamin terhindarnya dari kondisi demikian ditulisakan lah secara jelas dalam konstituti tepatnya pada Bab I Tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 ayat (1) menyatakan, “Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik”.

- Advertisement -

Kemudian pasal ini dipertegas Kembali pada Bab XVI Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar tepatnya Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan, “Khusus Mengenai Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak Dapat Dilakukan Perubahan”. Maka secara otomatis negara Indonesia bentuk pemerintahannya akan selalu terikat dengan aturan dasar dari berjalannya roda pemerintahan.

Hanya saja, dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, terdapat instrument-instrument yang sudah ditetapkan agar supaya sistem pemerintahan itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dengan pengertian tidak ada kekuasaan yang mendominasi kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya.

Teori semacam ini dalam literatur akademik disebut dengan “cheks and balances” yaitu adanya saling kontrol dan keseimbangan antara satu kekuatan dengan kekuatan lainnya dengan seimbangnya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Mengerucut pada polemik ketatanegaraan Indonesia hari ini, pasca dilakukannya pemilihan umum diharapkan suasana kembali dingin dan sejuk karena pesta sudah selesai dilaksanakan, ternyata hal tersebut tidak kunjung tiba karena adanya suatu lain dan suatu hal yang membuat publik tetap terus melek mata memperhatikan perkembangan politik yang terjadi.

Baca Juga:  Mengingatkan Kembali Etos Kerja Guru

Terutama polemik nasional pasca pemilu selesai digelar dan hanya tinggal penetapan real count dari KPU saja. Diantara polemik adalah tentang hebohnya hak angket DPR kepada pemerintah eksekutif terkait dengan pelaksanaan pemilu yang “luber” dan “jurdil” yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pertanyaannya adalah apa itu hak angket DPR ? dan bagaimana kedudukannya?, sebagai negara hukum, tentu saja argumentasi kita yang pertama tidak akan jauh-jauh dari perundang-undangan dan jika kita cek dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Serta dalam UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan pada Bagian Kelima Hak DPR Pasal 79 (1) DPR mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (3), “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, kedudukan hak angket DPR adalah legal secara hukum dan tentu saja memiliki akibat hukum sebagai kenyataan dari pemberlakuan hak tersebut.

Dalam Paragraf 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Hak Angket Pasal 199 (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. (2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.

Baca Juga:  Catatan Hasil Pansus Ranperda Tanah Ulayat

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal tentang hak angket diteruskan pembahasannya mulai Pasal 199, 200, 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208 hingga Pasal 209.

Dari sisi kedudukan. Keberadaan hak angket legal dan diakui oleh perundang-undang. Hak angket sebenarnya jika kita lihat menggunakan kacamata hukum tatanegara merupakan upaya ataupun langkah dalam menerapkan pemerintahan yang stabil dan menghindari adanya otoritarisme dalam pemerintahan, untuk menghindari terjadinya perbuatan yang tidak layak dan disfungsi seperti kolusi, korupsi dan nepotisme. Maka hak angket DPR untuk konteks negara Indonesia telah diatur sedemikian rupa dengan jelas dan komfrehensif.

Permasalahanya adalah, apakah hak angket itu akan dengan mudah dilakukan oleh DPR RI ? Terlaksana atau tidak terlaksananya hak angket itu akan sangat bergantung pada “political will” dari elite partai dan dari elite pimpinan DPR maupun anggota-anggota DPR itu sendiri. Mengingat sistem Indonesia yang multi partai (banyak partai-partai) komposisi DPR RI Indonesia itu tentu saja beranggotakan dari berbagai partai tersebut yang lolos kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itulah. Kehebohan tentang keberadaan hak angket sebagai repson berbagai elite politik pasca pemilihan umum sangat dimungkinkan untuk diidekan sedangkan untuk diaplikasikan akan sangat bergantung pada political will dari elite partai dan elite anggota DPR-RI itu sendiri. Ketatanegaraan kita telah didesain bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar tidak muncul diktator-diktator atau penguasaan terhadap pemerintahan itu hanya berada pada kolega dan kerabat belaka. Dengan harapan semoga kesejahteraan semakin merata dan tingkat kecerdasan Masyarakat semakin meningkat.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari