Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu DitangkapMengaku Beli Rp65 juta

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Pauh karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap F  yang berada di dalam kamar rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas berisi 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin kapal perahu yang diletakkan dalam kamar mandi,” kata Novris.

Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri Kuansing Berselawat

Dalam pengakuan tersangka, kata Novris, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik P. Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak 1 ons sebesar Rp65 juta di Pekanbaru, selanjutnya diedarkan pelaku perpaket Rp200 ribu.

Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,80 gram, 1 bal plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah bong, uang tunai Rp4,5 juta.

“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Novris.

Baca Juga:  Tablig Akbar Maulid Nabi, UAS Disambut Ribuan Warga

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Novris.(gem)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Pauh karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

- Advertisement -

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap F  yang berada di dalam kamar rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas berisi 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin kapal perahu yang diletakkan dalam kamar mandi,” kata Novris.

Baca Juga:  Curi Kursi Roda Orang Tua Sendiri

Dalam pengakuan tersangka, kata Novris, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik P. Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak 1 ons sebesar Rp65 juta di Pekanbaru, selanjutnya diedarkan pelaku perpaket Rp200 ribu.

- Advertisement -

Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,80 gram, 1 bal plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah bong, uang tunai Rp4,5 juta.

“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Novris.

Baca Juga:  Suhardiman Amby Ingatkan 69 Kades soal Layanan kepada Masyarakat

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Novris.(gem)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari