PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sembilan bakal calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menggugat proses seleksi pemilihan kades. Namun polemik tersebut saat ini telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik putusan sela yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan itu, dengan artian pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim sudah sangat tepat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan, pertimbangan hukum yang disampaikan dinilai sangat tepat demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Gugatan yang disampaikan oleh sembilan para bakal calon kepala desa di Inhil itu terhadap Bupati Inhil, Sekdakab Inhil, Kesbangpol Inhil, Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri RI sudah diputuskan oleh PN Tembilahan. Di mana gugatan yang disampaikan tidak dapat diterima,” kata Yan Dharmadi.
Berdasarkan putusan tersebut, kata Yan, maka tahapan-tahapan yang dilaksanakan pada pemilihan kepala desa di Inhil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kemudian di satu sisi, tim yang sudah dibentuk oleh Bupati Inhil sudah berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
“Sehingga gugatan para bakal calon kepala desa yang melakukan gugatan itu sudah terbantahkan di PN Tembilahan. Tahapan-tahapan yang dilakukan dalam pemilihan kepala desa sudah benar, di mana sudah ada unsur independen yang terdiri dari akademisi dan tim lainnya,” tegasnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya juga berharap hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah kabupaten lainnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar tidak terjadi dinamika dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, hendaknya dapat diperkuat dari sisi tim penyelenggara pemilihan kepala desa untuk memitigasi risiko terjadinya gugatan. Hal tersebut guna menghindari potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi.
Terkait kondisi di sembilan desa tersebut, berdasarkan laporan yang pihaknya terima bahwa saat ini kepala desa terpilih sudah dilakukan pelantikan dan kondisi masyarakat di desa tetap kondusif. “Hal tersebut membuktikan bahwa polemik pemilihan sembilan kepala desa di Inhil telah selesai, dan masyarakat dalam kondisi kondusif,” sebutnya.
Untuk diketahui, para calon kepala desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon kepala desa di Inhil. Adapun sembilan desa tersebut yakni Desa Keramat Jaya, Desa Air Balui, Desa Bangun Harjo Jaya, Desa Jerambang, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Desa Batang Tumu, Desa Teluk Kabung, Desa Pungkat dan Desa Igal.
Karena tidak lagi dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa, kemudian para bakal calon tersebut melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Inhil, Gubernur Riau dan juga Kemendagri.(sol)