- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.
- Advertisement -
‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.
Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.
Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.
- Advertisement -
Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.
- Advertisement -
‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.
Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.
- Advertisement -
Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.
Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak