JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih meramu lima nama calon anggota Dewan Pangawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kelimanya akan dilantik bebarengan dengan pelantikan komisioner KPK pada Desember mendatang. Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyesalkan langkah Jokowi yang langsung menyeleksi lima nama calon anggota Dewas KPK. Padahal, Jokowi meminta publik untuk melakukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), karena pihaknya tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK Nomor 19/2019.
"Presiden tidak konsisten, seharusnya jika Perppu menunggu putusan JR, maka seharusnya pembentukan Dewan Pengawas juga harus menunggu putusan JR di MK," kata Fickar kepada JawaPos.com (JPG), Rabu (6/11).
Akademisi Universitas Trisakti ini tak bosan mendesak agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Hal ini tidak lain untuk mengembalikan muruah KPK.
"Saya cenderung mendorong Presiden mengeluarkan Perppu, ini demi mengembalikan pada posisi KPK semula sebagai lembaga yang independen," ucap Fickar.
Menurut Fickar, dibentuknya Dewan Pengawas KPK tentu saja rentan akan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif. Karena Dewas diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif.
"Dewas KPK bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif, sehingga tidak punya kewenangan yudisial memberi izin penyadapan atau penngeledahan dan penyitaan," sesal Fickar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait lima nama yang akan ditunjuk sebagai Dewan Pangawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, pihaknya akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK bersamaan pelantikan komisioner KPK pada Desember 2019 mendatang.
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Jokowi, para Dewas KPK diharapkan memiliki integritas dan mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saat ini masih dalam penggodokan. Tetapi kita harapkan yang ada di sana memiliki integritas," jelasnya.(jpg)