Minggu, 10 November 2024

UPTD Metrologi Legal Akan Difungsikan

- Advertisement -

KUANSING (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen, Pemkab Kuansing akan mengoperasikan UPTD Metrologi Legal tahun 2020. Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang tugas pemerintah memberikan perlindungan konsumen.

Menurut Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs Azhar MM CPM kepada wartawan, Senin (4/11) menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut, selain perlindungan konsumen, juga termasuk jasa pelayanan alat ukur, takaran seperti timbangan dan lainnya.

- Advertisement -

"Mengimplementasikan UU ini, Pemkab mengeluarkan Perbup tentang UPTD Metrologi dibawah koordinasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian. Namun, UPTD Metrologi ini belum bisa beroperasi karena belum ada legalitas dari Direktorat Metrologi Kemendag," ujar Azhar.

Dalam mendapatkan legalitas operasional, lanjut Azhar, Pemkab sudah mendatangkan asesor dari Direktorat Meteorologi Kemendag. Hasil asesmen dipresentasikan di hadapan Sekda Kuantan Singingi Dr H Dianto Mampanini SE MT, Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa serta Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Azhar beserta seluruh Staf.

Baca Juga:  Kampus Perlu Permendikbud untuk Cegah Kekerasan Seksual

Menurut Tim Asesor, tambah Azhar, asesmen terhadap UPTD Metrologi Kabupaten Kuantan Singingi tersebut mengacu kepada Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016, Tim Asesor menyatakan memberikan rekomendasi secara keseluruhan.

- Advertisement -

"UPTD Metrologi Legal Kuansing sudah memenuhi dan layak diberikan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU)," katanya.

Rekomendasi tim asesor ini karena Kuansing memenuhi beberapa persyaratan antara lain, Pertama adanya SOTK Tentang Metrologi, SOP tentang pelayanan Tera.(adv)

 

 

KUANSING (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen, Pemkab Kuansing akan mengoperasikan UPTD Metrologi Legal tahun 2020. Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang tugas pemerintah memberikan perlindungan konsumen.

Menurut Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs Azhar MM CPM kepada wartawan, Senin (4/11) menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut, selain perlindungan konsumen, juga termasuk jasa pelayanan alat ukur, takaran seperti timbangan dan lainnya.

- Advertisement -

"Mengimplementasikan UU ini, Pemkab mengeluarkan Perbup tentang UPTD Metrologi dibawah koordinasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian. Namun, UPTD Metrologi ini belum bisa beroperasi karena belum ada legalitas dari Direktorat Metrologi Kemendag," ujar Azhar.

Dalam mendapatkan legalitas operasional, lanjut Azhar, Pemkab sudah mendatangkan asesor dari Direktorat Meteorologi Kemendag. Hasil asesmen dipresentasikan di hadapan Sekda Kuantan Singingi Dr H Dianto Mampanini SE MT, Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa serta Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Azhar beserta seluruh Staf.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mengatasi Limbah, Mendatangkan Resah

Menurut Tim Asesor, tambah Azhar, asesmen terhadap UPTD Metrologi Kabupaten Kuantan Singingi tersebut mengacu kepada Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016, Tim Asesor menyatakan memberikan rekomendasi secara keseluruhan.

"UPTD Metrologi Legal Kuansing sudah memenuhi dan layak diberikan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU)," katanya.

Rekomendasi tim asesor ini karena Kuansing memenuhi beberapa persyaratan antara lain, Pertama adanya SOTK Tentang Metrologi, SOP tentang pelayanan Tera.(adv)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari