Selasa, 24 Juni 2025

Perpres Bahasa Penuhi Perintah UU

JAKARTA(RIAUPOS.COM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut menjadi panduan untuk menyusun peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 di daerah. ”Sedang dibuat,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kemarin (11/10).

Dia menyatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam menyempurnakan peraturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Penyusunan pedoman, kata Muhadjir, tentu membutuhkan waktu. Pihaknya harus memikirkan banyak aspek agar memberikan petunjuk teknis yang jelas. Dengan begitu, pengawasan di daerah oleh gubernur, wali kota, dan bupati bisa berjalan efektif.

Baca Juga:  Biaya Haji 2020: Termurah Rp31,4 Juta, Tertinggi Rp38,3 Juta

Dia menjelaskan, latar belakang menerbitkan Perpres 63/2019 adalah memperluas penggunaan bahasa Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 16/2010. Dalam aturan lama, lingkupnya dirasa terlalu kecil. Hanya dalam penggunaan pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Belum secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam ayat 1 pasal 33 UU 24/2009 disebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Sementara itu, ayat 3 pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/permukiman, hingga perkantoran milik warga negara atau badan hukum Indonesia.

Baca Juga:  Menantu Habib Rizieq dan FPI Dirikan Dapur Umum

UU itu juga mengatur informasi tentang produk barang atau jasa produksi luar negeri yang beredar di tanah air wajib menggunakan bahasa Indonesia. ”Jadi, maksud perpres itu untuk memenuhi perintah undang-undang,” kata Muhadjir.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.COM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut menjadi panduan untuk menyusun peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 di daerah. ”Sedang dibuat,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kemarin (11/10).

Dia menyatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam menyempurnakan peraturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Penyusunan pedoman, kata Muhadjir, tentu membutuhkan waktu. Pihaknya harus memikirkan banyak aspek agar memberikan petunjuk teknis yang jelas. Dengan begitu, pengawasan di daerah oleh gubernur, wali kota, dan bupati bisa berjalan efektif.

Baca Juga:  Wanita Viral dan Kekasih Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, latar belakang menerbitkan Perpres 63/2019 adalah memperluas penggunaan bahasa Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 16/2010. Dalam aturan lama, lingkupnya dirasa terlalu kecil. Hanya dalam penggunaan pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Belum secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam ayat 1 pasal 33 UU 24/2009 disebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Sementara itu, ayat 3 pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/permukiman, hingga perkantoran milik warga negara atau badan hukum Indonesia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berikan Kemudahan Izin Pelaku UMKM

UU itu juga mengatur informasi tentang produk barang atau jasa produksi luar negeri yang beredar di tanah air wajib menggunakan bahasa Indonesia. ”Jadi, maksud perpres itu untuk memenuhi perintah undang-undang,” kata Muhadjir.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

- Advertisement -

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.COM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut menjadi panduan untuk menyusun peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 di daerah. ”Sedang dibuat,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kemarin (11/10).

Dia menyatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam menyempurnakan peraturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Penyusunan pedoman, kata Muhadjir, tentu membutuhkan waktu. Pihaknya harus memikirkan banyak aspek agar memberikan petunjuk teknis yang jelas. Dengan begitu, pengawasan di daerah oleh gubernur, wali kota, dan bupati bisa berjalan efektif.

Baca Juga:  Baru Gabung MIT 23 Hari, Istri Ali Kalora Ditangkap Polisi di Poso

Dia menjelaskan, latar belakang menerbitkan Perpres 63/2019 adalah memperluas penggunaan bahasa Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Perpres 16/2010. Dalam aturan lama, lingkupnya dirasa terlalu kecil. Hanya dalam penggunaan pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Belum secara menyeluruh seperti yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam ayat 1 pasal 33 UU 24/2009 disebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Sementara itu, ayat 3 pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan/gedung, jalan, apartemen/permukiman, hingga perkantoran milik warga negara atau badan hukum Indonesia.

Baca Juga:  Berikan Kemudahan Izin Pelaku UMKM

UU itu juga mengatur informasi tentang produk barang atau jasa produksi luar negeri yang beredar di tanah air wajib menggunakan bahasa Indonesia. ”Jadi, maksud perpres itu untuk memenuhi perintah undang-undang,” kata Muhadjir.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari