(RIAUPOS.CO) — Niat hati ingin menjenguk teman di Rutan Siak Sri Indrapura, kedua remaja yang berinisial RA (17) dan RN (18) ini malah menjadi tahanan. Nasib malangnya berawal ketika barang bawaannya berupa deterjen bubuk terjatuh di lantai, yang kemudian saat diperiksa tim pintu pengamanan utama (P2U) terbukti narkotika jenis sabu.
Keduanya kemudian langsung diamankan oleh petugas keamanan. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rumbai guna diusut lebih lanjut. Kepada Riau Pos, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni membenarkan kejadian ini.
Saat itu keduanya berkunjung ke Rutan Siak Sri Indrapura, Jalan Toman, Rumbai Bukit, Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa (24/9) pukul 12.10 WIB. RA dan RN membawa satu bungkus deterjen bubuk, roti, kopi dan mie yang dibungkus plastik warna hitam.
“RA yang masuk ke rumah tahanan menjenguk temannya Zulfrengki sedangkan RN menunggu di luar. Tentunya sebelum masuk barang bawaan diperiksa petugas keamanan di P2U. Pemeriksa PNS Kemenkumham bernama Dwi,” jelasnya.
Namun saat diperiksa, tiba-tiba deterjen bubuk yang dibawanya tumpah ke lantai dan terlihat oleh petugas Kemenkumham lainnya bernama Juni. Kemudian meminta Dwi untuk mengecek penyebab tumpahnya.
“Saat diperiksa oleh petugas Dwi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening ukuran sedang dan di simpan di dalam sabun deterjen tersebut. Beratnya 3,52 gram. RA mencoba kabur begitu diketahui oleh petugas. Namun akhirnya berhasil dicekal,” ucapnya.
Sedangkan RN yang di luar mengetahui adanya penangkapan terhadap temannya pun mencoba kabur. Beruntung di dekat RN ada anggota Polri bernama Anhar yang sedang duduk di kantin dan mendengar teriakan dari Juni agar menangkap RN. Sehingga RN yang mencoba melarikan diri turut serta diamankan.
Pasca diamankan RA dan RN, petugas yang bernama Juni memberitahu Kalapas Rutan Siak. Dari situlah roda informasi berputar dan Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni dihubungi, yang kemudian menugaskan Kanit Reskrim Ipda Lukman untuk memimpin pengambilan tersangka guna diusut lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 3,52 gram. Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Scopy dengan nopol BM 3718 YZ, satu onit handphone merek Realme, satu bungkus sabun deterjen bubuk merek Boom, satu bungkus Kopi Kapal Api ukuran besar dan kecil, satu bungkus plastik biskuit merek Unibis, satu bungkus plastik Wafer Nabati dan satu cup mie.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota