Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. TPP bakal dibayar penuh selama 12 bulan.Â
Pemko Pekanbaru menggelar sayembara pembuatan konten penyergapan bagi warga yang melakukan pembuangan sampah di TPS ilegal. Hadiahnya yang disiapkan berupa uang tunai hingga kesempatan diberangkatkan ke tanah suci Makkah melakukan ibadah umrah.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, untuk lelang operator angkutan sampah pada tahun 2025 rencananya berlangsung pada Desember nanti. Proses lelang bakal dilakukan sebelum kontrak kerja sama dengan pihak ketiga saat ini berakhir.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan uji coba angkutan kota (angkot) listrik sebagai angkutan feeder bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Angkot listrik itu akan mengangkut penumpang dari permukiman warga ke halte bus TMP.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap untuk menjalankan program makan bergizi gratis. Pemerintah pusat berencana menerapkan program Presiden RI Prabowo Subianto ini mulai 2 Januari 2025.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru membuat langkah strategis untuk mengoptimalkan tenaga kerja di rumah sakit daerah (RSD) Madani. Salah satunya dengan penataan formasi keperluan tenaga harian lepas (THL).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuka dan para pedagang sudah mulai beraktivitas. Pemko akan terus memenuhi fasilitas penunjang di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien. Antara lain seperti ketersediaan listriknya.
DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah maju Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menata kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Pekanbaru Kota. Namun pengelolaan dan pembinaan terhadap para pedagangnya tersebut lebih serius untuk memberikan kepastian hukum kepada pedagang.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak dibenarkan pembangunan rumah atau tempat usaha berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerah sebanyak 53 Sertifikat Registrasi Izin Edar untuk komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada perwakilan pelaku usaha sayuran hidroponik, Selasa (8/10).