Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di 26 daerah memiliki konsekuensi anggaran. Dari hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total kebutuhan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mencapai Rp 840.202.798.417.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru kabarnya beberapa orang dari penyelenggara negara dan pihak swasta diamankan, Senin (2/12/2024) malam.
Satu di antaranya Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa turut diamankan dan digiring ke Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru saat ini masih kekurangan armada dan personil. Untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memenuhi kebutuhan armada pemadam kebakaran (Damkar) dan personel.
Teka-teki siapa yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru pengganti Muflihun perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Pj Wali Kota Pekanbaru yang ditunjuk berasal dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kondisi saat ini penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut ditenggarai minimnya kemampuan persediaan anggaran pemerintah setempat.
Masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri) berakhir 20 Februari mendatang. Selanjutnya, Provinsi Riau akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur menjelang terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau definitif hasil Pilkada Serentak 2024.