Sabtu, 12 April 2025
- Mobile -spot_img

disnaker pekanbaru

Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Para pengusaha kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait THR, Pemko Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR.

Disnaker Pekanbaru Usulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Sebesar Rp3,6 Juta

nilai besaran UMK 2025 tersebut diusulkan setelah dilakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru.
- Advertisement -

Disnaker Nihil Terima Aduan THR

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk me­nerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.
- Advertisement -

Berita Terbaru