Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk meÂnerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.