Sabtu, 5 April 2025
spot_img

KPU Bayarkan Upah Lipat dan Sortir Surat Suara

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

Baca Juga:  KPU Siak Akan Cek Ulang DPT di 2 TPS

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  Berperan Tingkatkan Kunjungan Wisata

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

Baca Juga:  Anggaran PSU di Siak Tersedia Rp400 Jutaan

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI

Logistik Pemilu Didistribusikan

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPU Bayarkan Upah Lipat dan Sortir Surat Suara

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

Baca Juga:  Rakor KPU RI Akan Bahas PSU Siak

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  Begini Cara Polsek Sungai Apit Awasi Penularan Covid-19 di Masyarakat

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM, Lahirkan Generasi Terbaik

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  Berperan Tingkatkan Kunjungan Wisata

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI

Logistik Pemilu Didistribusikan

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari