Jumat, 22 November 2024

KPU Bayarkan Upah Lipat dan Sortir Surat Suara

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

- Advertisement -

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

Baca Juga:  Logistik Pemilu Didistribusikan

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

- Advertisement -

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  Bupati: Waspada Gelombang III Covid-19

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Setelah sembilan hari selesai proses lipat dan sortir surat suara, KPU Kabupaten Siak membayar upah 300-an warga yang sudah membantu dan berpartisipasi dalam proses itu di Sport Hall Siak, Kamis (26/1).

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Sekretaris KPU Oktavianus.

- Advertisement -

Disebutkan Oktavianus, pembayaran hak mereka yang lipat dan sortir surat suara dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses lipat dan sortir selesai. “Artinya, kami menunaikan hak mereka sembilan hari sebelum waktu akhir pembayaran hak, atau lebih awal lima hari,” kata Oktavianus.

Pihaknya memerlukan waktu sembilan hari untuk membayarkan hak mereka, sebab setelah pelipatan, dicek lagi, merekap hasil dan menyiapkan amprah, baru disiapkan anggarananya untuk dibayarkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lahirkan Generasi Emas Negeri Istana

Oktavianus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses lipat dan sortir, sehingga semua berjalan lancar, dan aman.

“Kami memang mesti bersatu, dengan berkolaborasi, termasuk dengan Polri, TNI,  Pemilu aman, damai akan tercapai,” sebutnya.

Sementara saat ini pihaknya sedang melakukan proses setting dan packing surat suara. Mereka yang bekerja melakukan proses setting dan packing ada 40 orang.

“Untuk lipat dan sortir DPR RI, DPD, DPRD kabupaten dan provinsi per lembar mereka mendapatkan Rp400, presiden Rp300,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk proses setting dan packing surat suara, untuk setting Rp5.300, dan packing Rp3.500. Adapun jumlah surat suara per item pemilihan, baik Presiden, DPR, DPD, DPRD, berjumlah 332.980 tambah 2 persen per TPS.

Baca Juga:  Menuju Siak Bebas Air Bersih

Pengiriman surat suara dan kotak suara akan dilakukan 5 hari sebelum hari pencoblosan atau sebelum 14 Februari.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari