Kamis, 19 September 2024

Tiga Pencuri TBS dan Pembobol Rumah Diringkus

SIAK (RIAUPOS.CO) – Tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pembobol rumah warga dibekuk Polsek Minas di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Ketiga tersangka yang berinisial SO (41), RO (32) dan MNF (21), pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pencurian, lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan pada Selasa (9/1) malam.

Demikian dikatakan Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH dan Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, Rabu (10/1).

Dijelaskan Kapolsek, korban Azmil melaporkan ketiga tersangka, karena ketika Azmil ke kebun kelapa sawit miliknya, dia mendapati TBS di kebunnya sudah ada yang memanen dan rumah petak tiga yang ada di kebunnya juga pintunya sudah terbuka.

- Advertisement -
Baca Juga:  Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Melihat situasi itu, korban mencoba mencari tahu kepada warga sekitar. Ternyata pada Senin (8/1) ada mobil truk berada di sekitar kebun.

“Kami bersama warga melakukan pencarian terhadap truk itu di sekitar Minas Jaya, dan kami menemukan truk itu sedang parkir di depan jalan,” kata Kapolsek.

- Advertisement -

Dua pelaku SO (41), RO (32) berhasil dibekuk di sekitar truk, sedang MNF (21) dibekuk di perbatasan Minas-Pekanbaru.

“Ketiganya mengakui mencuri TBS di kebun korban, dan mengambil peralatan dapur di rumah petak tiga di kebun korban,” terang Kapolsek.

Lebih jauh dikatakan Kapolsek, ketiga warga Rokan Hulu itu dijerap dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dalam penyidikan.(mng)

Baca Juga:  Pelamar di Bursa Kerja 800 Orang

SIAK (RIAUPOS.CO) – Tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pembobol rumah warga dibekuk Polsek Minas di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Ketiga tersangka yang berinisial SO (41), RO (32) dan MNF (21), pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pencurian, lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan pada Selasa (9/1) malam.

Demikian dikatakan Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH dan Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH, Rabu (10/1).

Dijelaskan Kapolsek, korban Azmil melaporkan ketiga tersangka, karena ketika Azmil ke kebun kelapa sawit miliknya, dia mendapati TBS di kebunnya sudah ada yang memanen dan rumah petak tiga yang ada di kebunnya juga pintunya sudah terbuka.

Baca Juga:  Berikan Solusi dalam Jumat Curhat

Melihat situasi itu, korban mencoba mencari tahu kepada warga sekitar. Ternyata pada Senin (8/1) ada mobil truk berada di sekitar kebun.

“Kami bersama warga melakukan pencarian terhadap truk itu di sekitar Minas Jaya, dan kami menemukan truk itu sedang parkir di depan jalan,” kata Kapolsek.

Dua pelaku SO (41), RO (32) berhasil dibekuk di sekitar truk, sedang MNF (21) dibekuk di perbatasan Minas-Pekanbaru.

“Ketiganya mengakui mencuri TBS di kebun korban, dan mengambil peralatan dapur di rumah petak tiga di kebun korban,” terang Kapolsek.

Lebih jauh dikatakan Kapolsek, ketiga warga Rokan Hulu itu dijerap dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dalam penyidikan.(mng)

Baca Juga:  Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari